Banjarnegara – Polemik pengelolaan area parkir di halaman Puskesmas Pagedongan menuai sorotan warga. Lahan parkir yang berdiri di atas tanah milik Pemdes Pagedongan tersebut kini dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarnegara, tanpa adanya koordinasi maupun kesepakatan tertulis dengan pihak desa.
Sejumlah warga menilai sistem ini tidak adil karena desa sebagai pemilik lahan tidak mendapat bagian dari retribusi parkir. Bahkan, hasil pendapatan parkir sepenuhnya masuk ke Dishub, sementara desa tidak menerima tambahan PAD dari pengelolaan tersebut.
“Soal parkir di Puskesmas Pagedongan, tukang parkirnya setor ke Dishub, tidak pernah ke Pemdes. Rasanya tidak adil kalau desa tidak dilibatkan,” ujar seorang warga, Selasa (30/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Desa Pagedongan, Siti Latifah, membenarkan bahwa pihaknya tidak pernah diajak duduk bersama terkait pengelolaan parkir. Ia menyayangkan keluarnya Surat Perintah Kerja (SPK) dari Dishub kepada juru parkir tanpa pemberitahuan ke Pemdes.
“Lahan itu milik desa. Kami hanya ingin pengelolaan parkir dilakukan desa agar bisa memberdayakan warga setempat yang masih banyak belum punya pekerjaan,” tegasnya.
Sementara itu, M. Iqbal, Kepala Dishub Banjarnegara, menjelaskan bahwa SPK juru parkir memang dikeluarkan Dishub. Namun, ia membuka ruang bagi Pemdes untuk mengajukan permohonan resmi bila ingin mengelola parkir.
“Silakan ajukan secara tertulis sesuai prosedur, nanti akan kami bahas dan berikan keputusan bijak. Karena ini sifatnya layanan umum,” jelasnya.
Untuk sementara, Pemdes Pagedongan memutuskan menghentikan aktivitas juru parkir dan membebaskan retribusi hingga ada kesepakatan resmi antara desa dan Dishub.







