Polisi Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionisme yang Viral di Kota Malang

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Malang, Poskota.Online – Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku eksibisionisme atau pamer alat kelamin yang sempat viral setelah terekam oleh CCTV di wilayah Tlogomas,Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Pelaku berinisial KA diketahui berasal dari Karangploso, Kabupaten Malang. Ia ditangkap Polisi setelah melakukan aksi pada tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengatakan peristiwa itu terjadi saat pelaku KA yang mengisi bahan bakar di area SPBU Tlogomas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku melihat banyak perempuan di sekitar wilayah tersebut, sehingga muncul niat untuk melakukan eksibisionisme.

“Pengakuan dari pelaku KA bahwa benar yang ada di video itu adalah dirinya yang melakukan aksi eksibisionisme,” ungkap Kompol Anton kepada wartawan, Senin (6/5).

Setelah ada laporan tindakan eksibisionisme dan viralnya aksi KA ini, pada tanggal 4 Mei 2024 pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap KA di rumahnya.

“KA mengakui sudah empat kali melakukannya di wilayah Tlogomas dan satu kali di tempat lain yang terekam oleh CCTV,” ujar Anton saat press realeas di Polresta Malang Kota.

Diketahui bahwa KA, sudah memiliki anak dan bercerai dengan istrinya sejak tahun 2018.

Pelaku KA melakukan pamer alat vital karena sering menonton video porno dan memiliki fetish yang tidak lazim.

“Pelaku merasa puas ketika mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban dan mendengar reaksi korban,” kata Kompol Anton.

Atas perbuatannya, pelaku ini dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal 281 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman pidana untuk kasus pornografi adalah 10 tahun penjara, sedangkan untuk pasal 281 KUHP adalah 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas Kompol Anton.

baca juga  Personel Polsek Tigaraksa Laksanakan Pengamanan Maulid Nabi Muhamad SAW 1444 H

Atas ungkap kasus ini, turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah jaket hoodie, dan 1 buah celana jeans dari tangan pelaku.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terjunkan Unit K9 Cari Korban Longsor di Pekalongan, Temukan 21 Jenazah Di Antaranya Seorang Bayi
Respon Cepat Tangani Bencana, Terjunkan Ratusan Personil Sat Brimob Polda Jateng Bantu Warga Terdampak
Lapas Brebes Siap WBBM: Pakta Integritas Diteken
Silaturahmi Dengan Awak Media, Pangdam XII/Tpr Ajak Kolaborasi Bangun Kalbar
Senator Mirah Dorong RUU Hilirisasi Minerba Sebagai Solusi Kepastian Ekonomi dan Lingkungan
Puka: Dari Disabilitas Menuju Kesuksesan Global Berkat Dukungan PLN UID Jabar
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus PWI Kabupaten Bogor Masa Bhakti 2024-2027
Sinergitas TNI Polri Wilayah Hukum Polsek Dramaga Giat Cooling Sistem Ciptakan Desa Yang Aman Dan Kondusif, Monitoring Kantor Desa Binaan Tertib Aman Dan Kondusif Dari Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:28 WIB

Terjunkan Unit K9 Cari Korban Longsor di Pekalongan, Temukan 21 Jenazah Di Antaranya Seorang Bayi

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:05 WIB

Respon Cepat Tangani Bencana, Terjunkan Ratusan Personil Sat Brimob Polda Jateng Bantu Warga Terdampak

Kamis, 23 Januari 2025 - 08:47 WIB

Lapas Brebes Siap WBBM: Pakta Integritas Diteken

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:07 WIB

Silaturahmi Dengan Awak Media, Pangdam XII/Tpr Ajak Kolaborasi Bangun Kalbar

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:23 WIB

Senator Mirah Dorong RUU Hilirisasi Minerba Sebagai Solusi Kepastian Ekonomi dan Lingkungan

Berita Terbaru

Berita

Lapas Brebes Siap WBBM: Pakta Integritas Diteken

Kamis, 23 Jan 2025 - 08:47 WIB