Kota Sukabumi, Poskota.Online – Polres Sukabumi Kota menerima pengaduan belasan warga yang diduga menjadi korban investasi sewa gadai hunian yang diberikan CV. AAP di salah satu perumahan di kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Rabu (17/4/2024).
Sebanyak 13 orang korban diduga dijanjikan pihak CV. AAP dapat menghuni rumah selama 2 tahun dan akan mendapatkan kembali nilai investasi awal dikurangi 5 persen pada saat kontrak 2 tahun berakhir.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menuturkan, ke-13 korban tersebut dijanjikan keuntungan sebuah rumah hanya dengan menyetorkan sejumlah rupiah dalam jangka waktu 2 tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi motif pelaku adalah dengan menawarkan investasi kepada korban berupa sewa hunian selama 2 tahun dengan jaminan rumah, namun pada saat korban mendiami rumah selama hampir 6 bulan, pemilik rumah sudah menanyakan masa perpanjangan sewa kepada para korban,” tutur Bagus kepada awak media.
“Atas peristiwa ini, jumlah kerugian yang dialami oleh 13 orang korban tersebut bervariasi, ada yang 70 Juta, 20 Juta, bahkan 100 Juta, dengan jumlah total kerugian keseluruhan senilai 362 Juta Rupiah,” bebernya.
Bagus juga mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap keberadaan CV. AAP yang diduga telah melakukan penipuan investasi sewa hunian.
“Dari hasil penyelidikan sementara, kantor CV. AAP ditemukan dalam keadaan kosong dengan pintu yang digembok, karyawan maupun pengurus CV. AAP pun tidak ada di tempat,” kata Bagus.
“Untuk saat ini, 13 orang tersebut sedang kita ambil keterangan sebagai saksi dan kita juga sedang memeriksa dan mendalami 1 orang yang diduga merupakan marketing investasi tersebut,” sambungnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat, bila ada korban lain untuk segera melaporkannya ke Polres Sukabumi Kota, karena mulai hari ini juga perkara ini telah kami ambil alih dan kami pastikan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota serta Polsek Warudoyong akan bekerja secara profesional dan prosedural pada penanganan kasus ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
“Untuk pasal yang kami terapkan yaitu pasal 372 dan atau pasal 378, 379 ayat (a) dengan ancaman hukum 4 tahun.” pungkasnya.