Garut, Poskota.online – Kepolisian Resor (Polres) Garut resmi menetapkan MSF (33), seorang dokter kandungan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien. Penetapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban berinisial AED (24) yang mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku di kediamannya. Kamis, 17 April 2025
Kapolres Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang dalam konferensi pers menyatakan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya sebanyak empat kali. Namun, pihak kepolisian membuka kemungkinan jumlah korban lebih dari itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk sementara pelaku mengaku melakukan perbuatan itu sebanyak empat kali, tapi kami masih mendalami jumlah korban yang sebenarnya, baik yang mengalami pelecehan di dalam fasilitas kesehatan maupun di luar,” ungkap Kapolres.
Dari perspektif hukum pidana, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MSF dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, status MSF sebagai tenaga medis dapat menjadi pemberat hukuman, karena pelaku diduga menyalahgunakan relasi kuasa dan profesionalnya.
Peristiwa bermula saat korban AED berkonsultasi terkait masalah kesehatan reproduksi di sebuah klinik di Garut. Beberapa hari kemudian, pelaku menawarkan layanan kunjungan praktik ke rumah korban. Dalam kunjungan itu, pelaku melakukan tindakan pemeriksaan medis, namun pembayaran justru diminta dilakukan di rumah pelaku.
Saat korban hendak membayar sejumlah uang sebesar Rp6 juta, pelaku diduga melakukan pelecehan fisik, termasuk mencium bagian tubuh korban tanpa persetujuan. Merasa dilecehkan dan terancam, korban kemudian memberanikan diri untuk membuat laporan resmi ke Polres Garut.
Pihak kepolisian kini membuka saluran pengaduan melalui WhatsApp di nomor 081113404040 dan menjamin perlindungan hukum serta kerahasiaan bagi setiap korban yang melapor.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk tidak ragu melapor. Kami akan menjamin kerahasiaan dan memberikan perlindungan maksimal,” tegas Kapolres.
Penanganan kasus ini akan menjadi ujian penting dalam penegakan UU TPKS, terutama dalam konteks profesional kesehatan yang memiliki relasi kuasa kuat terhadap pasien.(*)