instagram youtube

Polres Banjarnegara Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2023

Tuesday, 11 July 2023 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarnegara, poskota.online – Polres Banjarnegara melakukan apel gelar pasukan dalam rangka operasi patuh Candi 2023 bersama instansi terkait, Kodim 0704 Banjarnegara, Dishub, Satpol PP, BPBD di Mapolres Banjarnegara, Senin (10/7/2023).

Bertindak sebagai pemimpin Apel Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan, SIK, MH yang diikuti Dandim 0704 Banjarnegara Letkol. Inf. Dhanang Agus Setiawan, SE, M.Si, perwakilan instansi samping, PJU Polres Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan, SIK, MH mengatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara serentak menggelar Operasi Patuh 2023 dengan tema “patuh dan tertib berlalu lintas cermin moralitas bangsa”, operasi ini digelar selama 14 hari, mulai tanggal 10 sampai 23 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Operasi ini digelar dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas pasca pelaksanaan Hari Bhayangkara tahun 2023 serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polres Banjarnegara”, katanya saat memberikan amanat saat apel gelar pasukan.

Menurut dia, operasi patuh candi 2023 dilaksanakan guna menurunkan angka pelanggaran, meniadakan potensi pelanggaran Lalu Lintas, menurunkan angka kecelakaan dan rasio fatalitas korban kecelakaan Lalu Lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Operasi ini mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum lantas menggunakan etle baik statis, mobile maupun penindakan secara manual,” ucap dia.

Adapun sasaran penindakan dalam operasi patuh candi 2023, lanjut AKBP Era Johny, yakni pelangggaran rambu marka, pelanggaran apill, tidak menggunakan helm SNI, mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt, pengunaan hp saat berkendara, pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.

“Pelanggaran mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan, kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknik laik jalan, mengemudi dengan tidak wajar atau ugal-ugalan, over dimensi dan atau over loading, tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dimensi kendaraan, menggunakan lampu strobo, kendaraan tidak terpasang tnkb dan balapan dengan pengendara lain,” pungkasnya.(zul)

Facebook Comments Box

baca juga  Pastikan Keamanan Obyek Wisata liburan Natal Dan tahun baru, Kapolsek Caringin Pimpin Patroli Dialogis

Berita Terkait

IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat
Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat
Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap
Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta
Polri Kirim Paket Obat dan Tim Kesehatan Khusus ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Senator Azhari Cage Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional
Kementerian PU Intensifkan Normalisasi Saluran di Aceh untuk Kendalikan Banjir
KAHMI Australia–New Zealand Resmi Terbentuk, Viva Yoga: Jejaring KAHMI Kini Mendunia

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 12:13 WIB

IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat

Monday, 1 December 2025 - 07:04 WIB

Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat

Sunday, 30 November 2025 - 21:52 WIB

Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap

Sunday, 30 November 2025 - 20:09 WIB

Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta

Saturday, 29 November 2025 - 11:09 WIB

Polri Kirim Paket Obat dan Tim Kesehatan Khusus ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terbaru