instagram youtube

Polres Bogor Ungkap Kasus Pemalsuan Minyak Goreng“MINYAKITA”, Tersangka Terancam Hukuman Berat

Tuesday, 11 March 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES BOGOR,Poskota.Online-Senin 10 Maret 2025 Jajaran Polres Bogor melalui Unit V Tipidter Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng bersubsidi berlabel “Minyakita”. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu 08 Maret 2025, di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial TRM yang berperan sebagai pengelola usaha ilegal tersebut.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H pada saat melakukan tanya jawab terhadap Tersangka TRM terungkap bahwa TRM terlibat langsung dalam praktik curang dengan mengurangi isi minyak goreng tersebut yang harusnya ukuran isi 1 liter menjadi sekitar 750-812 ml per kemasan.

Selain itu, produk yang diedarkan tidak mencantumkan informasi berat bersih yang sesuai pada labelnya, dan sudah berlaku daftar Badan BPOM -nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam pengungkapan ini, kami pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Bogor juga menemukan bahwa minyak goreng curah yang digunakan tersebut sebagai bahan baku yang berasal dari sejumlah supplier di Jakarta, Cikarang, dan Tangerang Banten, seputaran Jabodetabek. Minyak tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan peralatan khusus di lokasi produksi ilegal ini sebelum dipasarkan ke berbagai daerah,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio.

Polisi menyebutkan bahwa minyak goreng palsu tersebut didistribusikan ke toko dan pengecer di wilayah Bogor hingga Lampung dengan harga Rp15.500 per kemasan. Di mana dari pengakuan Tersangka TRM pengoperasian tersebut mulai beroperasi pada 9 Februari 2025, pelaku telah berhasil menjual sekitar 96 ton minyak goreng palsu dalam jangka waktu 1 bulan dengan keuntungan diperkirakan mencapai Rp600 juta perbulan.

Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan Barang Bukti yang Diamankan yaitu : 2 unit mesin pengisian minyak , lalu 1 unit mesin pengemasan minyak , lalu 1 unit mesin pengemasan kardus, kemudian 8 kempu berkapasitas 1.000 liter berisi minyak goreng lalu, 4 drum plastik warna biru dan 400 dus Minyakita yang sudah dikemas, serta berbagai perlengkapan kemasan seperti botol kosong, tutup botol, kardus, dan stiker merek lain.

baca juga  Polrestro Tangerang Kota Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2023, Simak Sasarannya

Hasil uji laboratorium dari Seksi Pengawasan Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor menunjukkan bahwa isi minyakkita dalam kemasan tersebut hanya berkisar 750-812 ml, jauh di bawah standar ketetapan pemerintah 1 liter.

Pasal yang Dikenakan atas perbuatannya, TRM dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:
Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman penjara 4 tahun atau denda Rp10 miliar.
Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2018 tentang Pangan, dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp4 miliar.
Pasal 382 bis KUHP tentang Perbuatan Curang, dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan atau denda Rp13,5 juta.

Kapolres Bogor AKBP Rio menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan pendalam lebih lanjut guna mengungkap adanya pendistribusian lain serta para pelaku lain yang terlibat dalam bisnis ilegal ini.

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk bersubsidi serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi barang kebutuhan pokok. Tutup Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Pemalang Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI, Tekankan Profesionalisme ASN Menuju Indonesia Maju
Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat
Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap
Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta
Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo
Aspirasi Warga Menguat, H. Aris Ismail Janji Kawal Isu Infrastruktur dan Bansos di Pemalang
Forkap Loji Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjol, Puluhan Warga Ikuti Edukasi Keuangan Aman
Diskoperindag Pemalang Bantah Isu Kelangkaan Gas Melon, Pastikan Stok Aman Jelang Nataru 2026

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 09:55 WIB

Pemkab Pemalang Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI, Tekankan Profesionalisme ASN Menuju Indonesia Maju

Monday, 1 December 2025 - 07:04 WIB

Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat

Sunday, 30 November 2025 - 21:52 WIB

Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap

Sunday, 30 November 2025 - 20:07 WIB

Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo

Sunday, 30 November 2025 - 16:00 WIB

Aspirasi Warga Menguat, H. Aris Ismail Janji Kawal Isu Infrastruktur dan Bansos di Pemalang

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:53 WIB

Oplus_131072

Politik

Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:48 WIB