Putussibau Poskota Online– 2 Januari 2026 – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu saat ini tengah melakukan penyidikan intensif terkait peristiwa dugaan penyalahgunaan senjata api rakitan yang menyebabkan seorang warga berinisial AI (55) meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di lahan perkebunan kelapa sawit Dusun Ukit-Ukit, Desa Labian, Kecamatan Batang Lupar, pada Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika terlapor, Sdr. EB (64), sedang memeriksa jerat babi di lokasi kejadian. Terlapor kemudian bertemu dengan korban (AI) yang juga sedang berburu. Terlapor sempat memberikan teguran agar korban berhati-hati karena adanya 17 titik jerat babi yang terpasang di area tersebut.
Teguran tersebut memicu perselisihan paham. Menurut keterangan saksi dan pemeriksaan sementara, korban diduga emosi dan sempat mendorong terlapor. Dalam pergulatan tersebut, senjata api rakitan jenis “Patah” milik terlapor terlepas. Korban kemudian mengambil senjata tersebut dan memukulkannya ke batang pohon sawit. Nahas, benturan tersebut menyebabkan senjata api meledak dan mengenai paha sebelah kiri korban.
Korban sempat dievakuasi oleh warga ke Puskesmas Batang Lupar. Namun, karena kondisi kritis, korban dirujuk ke RS Putussibau. Korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit pada pukul 18.00 WIB.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah cepat:
– Pengamanan Terlapor: Sdr. EB saat ini telah diamankan di Polres Kapuas Hulu demi keamanan diri dan proses hukum lebih lanjut.
– Barang Bukti: Polisi mengamankan 2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis “Patah” dari lokasi kejadian.
– Hukum: Perkara ini dipersangkakan dengan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dan/atau Pasal 474 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Polres Kapuas Hulu mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Batang Lupar, agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Masyarakat diminta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya.
Kami juga mengingatkan keras agar masyarakat tidak memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata api rakitan karena selain melanggar hukum, hal tersebut sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.





