Purbalingga — Polres Purbalingga menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana di rumah kontrakan wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kamis (4/12/2025). Rekonstruksi dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) serta di lokasi lain yang dibuat menyerupai kondisi asli.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, mengatakan rekonstruksi digelar untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan. “Tujuannya untuk menyinkronkan keterangan tersangka dengan apa yang ditemukan di TKP,” ujarnya.
Total ada 18 adegan yang diperagakan, terdiri dari 10 adegan di TKP pembunuhan dan 8 adegan lainnya di lokasi berbeda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekonstruksi disaksikan penyidik, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum tersangka sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan.
Kasus pembunuhan ini diketahui pada Senin malam, 19 Oktober 2025. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku, Gunarto alias Gugun (38), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Temanggung, pada 31 Oktober 2025 di Yogyakarta. Korban adalah perempuan berinisial WN (45), warga Kelurahan Purbalingga Kidul.






