instagram youtube

Polres Simalungun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berdarah di Dolok Silau, 15 Adegan di Peragakan

Tuesday, 2 December 2025 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Poskota.Online – Suasana hening menyelimuti halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun saat rekonstruksi kasus pembunuhan sadis digelar. Sebanyak 15 adegan berdarah diperagakan untuk mengungkap kronologi lengkap pembunuhan yang berawal dari pertengkaran di warung tuak.

Unit Jatanras (Tindak Pidana Khusus) Sat Reskrim Polres Simalungun menggelar kegiatan rekonstruksi, di halaman Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumut, Selasa (2/12/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa malam (2/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, menjelaskan pentingnya kegiatan ini. “Rekonstruksi dilakukan untuk menguji keterangan tersangka dan para saksi agar diperoleh gambaran utuh tentang jalannya kejadian. Ini bagian penting dari proses penyidikan,” ujar Verry Purba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan rekonstruksi ini dihadiri oleh Kepala Biro Operasional Reskrim, Ipda Bilson Hutauruk, Kepala Unit Jatanras Sat Reskrim, Iptu Ivan Roni Purba, pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, para penyidik serta personel operasional Jatanras. Hadir pula keluarga korban Edward Sembiring, para saksi, dan keluarga tersangka Dolmansen Sipayung yang menyaksikan jalannya rekonstruksi dengan penuh emosi.

Kepala Unit Jatanras, Iptu Ivan Roni Purba, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini memeragakan 15 adegan yang menggambarkan kejadian pembunuhan yang terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 23.40 WIB di Jalan Perladangan Sabah, Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

“Kasus ini menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ungkap Iptu Ivan Roni Purba menjelaskan dasar hukum perkara.

Kronologi dimulai dari adegan pertama ketika tersangka Dolmansen Sipayung datang ke warung koperasi pada pukul 20.00 WIB untuk bermain biliar sambil minum tuak bersama Rawalpen Sipayung, Lasmian Saragih, dan korban Edward Sembiring. Suasana awalnya berjalan santai hingga terjadi kesalahpahaman di adegan kedua.

baca juga  BI Tegal Dukung PORSEBANK 2024, Dorong Kolaborasi dan Stabilitas Ekonomi

“Sekitar pukul 22.30 WIB, giliran main Edward dilewati oleh Rawalpen. Edward langsung marah dan mengatakan ‘Kenapa kalian lewati giliranku, kayak jago-jago aja kalian’,” kata Iptu Ivan menjelaskan awal mula percekcokan.

Situasi memanas di adegan ketiga hingga kelima ketika terjadi adu mulut yang berujung tendangan. Edward menendang Dolmansen namun dielak, dan Dolmansen balas menendang hingga Edward terjatuh. Beberapa orang mencoba melerai dan menyuruh Dolmansen pulang.

“Dolmansen sempat pulang ke rumahnya, tapi sekitar 10 menit kemudian Edward mendatangi rumah Dolmansen. Di sini konflik kembali memanas,” ucap Iptu Ivan menerangkan.

Adegan paling dramatis terjadi di adegan kesembilan hingga ketiga belas. Edward ternyata membawa pisau dan menusuk tangan kiri Dolmansen. Tersangka kemudian berlari ke dalam rumah, mengambil pisau miliknya yang terselip di dinding, lalu keluar dan melancarkan serangan brutal.

“Dolmansen menikam Edward sebanyak 13 kali di berbagai bagian tubuh: dada kiri 1 kali, rusuk 1 kali, dada kanan 2 kali, dada bagian atas 4 kali, leher kanan 1 kali, dada kanan bawah 1 kali, dan pinggang belakang 3 kali sambil mengatakan ‘Biar mati kau’,” ungkap Iptu Ivan dengan nada serius.

Adegan terakhir menunjukkan Edward ditemukan oleh teman-temannya dalam kondisi telungkup berlumuran darah. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Saran Padang namun akhirnya meninggal dunia.

KBO Reskrim, Ipda Bilson Hutauruk, menghimbau masyarakat untuk mengambil pelajaran dari kasus ini. “Kami menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga emosi dan sikap. Masalah kecil yang tidak dikendalikan bisa berujung pada tragedi yang merenggut nyawa. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” kata Ipda Bilson Hutauruk memberikan pesan kepada masyarakat.

Pihak keluarga korban yang hadir terlihat menyaksikan rekonstruksi. Sementara keluarga tersangka juga tampak terpukul melihat peragaan kejadian yang melibatkan anggota keluarga mereka.

baca juga  Puslitbang Polri Teliti Kejahatan Jalanan di Wilayah Hukum Polresta Tangerang Polda Banten

Dengan selesainya rekonstruksi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Tersangka Dolmansen Sipayung kini ditahan di Rutan Polres Simalungun sambil menunggu proses persidangan.(PO/FIR)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Lucky Hakim Targetkan Produksi Padi 1,7 Juta Ton
PLN Kerahkan 500 Personel ke Aceh, TNI Bantu Percepatan Pemulihan Listrik Pascabencana
Residivis dan Rekannya Ditangkap Polisi, Peredaran Sabu di Denpasar Berhasil Digagalkan
Bank Jateng Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pemalang melalui Sosialisasi Rumah Layak Huni untuk ASN
Pertamina Salurkan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru
Longsor di KM 41+600, Kementerian PU Perintahkan Penanganan Darurat Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi
Ikadin Banjarnegara Desak Audiensi, Minta Pengadilan Agama Tegas Bebaskan Lingkungan Peradilan dari Praktek Percaloan
Silaturahmi Senior “307” Daop 2 Bandung, Yayasan Pusaka Perkuat Tali Kebersamaan Purna Bakti KAI

Berita Terkait

Tuesday, 2 December 2025 - 21:49 WIB

Polres Simalungun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berdarah di Dolok Silau, 15 Adegan di Peragakan

Tuesday, 2 December 2025 - 16:03 WIB

Bupati Lucky Hakim Targetkan Produksi Padi 1,7 Juta Ton

Tuesday, 2 December 2025 - 13:31 WIB

PLN Kerahkan 500 Personel ke Aceh, TNI Bantu Percepatan Pemulihan Listrik Pascabencana

Tuesday, 2 December 2025 - 12:49 WIB

Residivis dan Rekannya Ditangkap Polisi, Peredaran Sabu di Denpasar Berhasil Digagalkan

Tuesday, 2 December 2025 - 08:10 WIB

Bank Jateng Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pemalang melalui Sosialisasi Rumah Layak Huni untuk ASN

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Bunda PAUD Erlina Apresiasi Pontianak dalam Inovasi PAUD

Tuesday, 2 Dec 2025 - 21:15 WIB