Polsek Gunung Putri Bersama Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kamis, 5 Desember 2024 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES BOGOR, Poskota.Online-Pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sekitar jam 21.25 WIB., Unit Resmob Satreskrim Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Putri telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pembunuhan di Kp. Cibeber RT. 3 RW. 2 Ds. Cikahuripan Kec. Klapanunggal Kab. Bogor.

Kapolsek Gunung Putri Aulia Robby Kartika Putra,.SIK..MIK menjelaskan bahwa Polsek Gunung Putri Mendapatkan Laporan Polisi oleh Saksi Pelapor H.D (63) yang melaporkan bahwa telah terjadi Pembunuhan terhadap temannya Korban RR ( 24) Pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024, sekira jam 02.00 WIB., TKP diKosan Sinelayan Kamar F 11 Kp. Nagrak RT. 3 RW. 3 Ds. Nagrak Kec. Gunung Putri Kab. Bogor.

Data identitas Korban yang didapat Pihak Kepolisian yaitu Sdri.
RR, Pr, Cianjur, 27 Januari 2000, Mengurus rumah tangga, Islam, Jl. KH. Saleh Gg. Sanusi Ds. Sayang Kec. Cianjur Kab. Cianjur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi pelapor adalah
H. D, Lk., Cianjur, 12 Januari 1961, Buruh harian lepas, Islam, Kp. Leuwi Bungur Ds. Sukatali Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan ditangkap Pihak Kepolisian Polres Bogor dan Polsek Gunung Putri pada hari Selasa dini hari jam 02.00 wib 3 Desember 2024, dengan Identitas yaitu
*AP*, Lk., Bogor, 15 Juli 2005, Pelajar/mahasiswa, Islam, Kp. Serang RT. 3 RW. 4 Kec. Setu Kab. Bekasi atau Kp. Nagrak Desa Nagrak Kec. Gn. Putri Kab. Bogor.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian diantaranya :
Lokasi kejadian :
– 1 (satu) buah baju warna putih motif bunga;
– 1 (satu) buah celana pendek warna hitam;
– 1 (satu) buah seprai warna merah;
– 1 (satu) buah potongan mata pisau cutter.
Dalam proses pencarian :
– 1 (satu) buah pisau cutter.

baca juga  Ciptakan Keamanan Lingkungan, Pawas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Laksanakan Patroli Malam.

Sampai berita ini diturunkan di mana pelaku telah diamankan di Polsek Gunung putri dan mengakui Atas Perbuatannya membunuh Korban dengan motif dasar masih didalami Pihak Kepolisian, di mana saat ini
pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan Sanksi Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pastikan Kelancaran Pantauan Arus Lalu-lintas dari Pos Terpadu Alun-alun Kebumen
Edi Suryanto Terkesan Semasa Jabat Pj Wali Kota Ia Puji Kinerja dan Dedikasi Jajaran Pemkot Pontianak
Paguyuban Sedulur Pemalang Ikhlas Selawase Bagi – Bagi Takjil
Edi Kamtono: Muscab HIPMI Kota Pontianak, Momentum Penting Bagi Entrepreneur Tangguh dan Handal
Pemalang Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi Persiapan Pengamanan Arus Mudik 2025
Sita dan Musnahkan 2002 Botol Minuman Keras Serta Ratusan Liter Ciu di Salatiga
Kodim Purbalingga Turut Dukung Rekor MURI Big Iftar Makan Mendoan Terbanyak 2025
Next15 Bersama Perangkat Kelurahan, Tiga Pilar dan Karang Taruna Kelurahan Bintaro Menggelar Buka Bersama Anak Yatim Piatu

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:24 WIB

Pastikan Kelancaran Pantauan Arus Lalu-lintas dari Pos Terpadu Alun-alun Kebumen

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:15 WIB

Edi Suryanto Terkesan Semasa Jabat Pj Wali Kota Ia Puji Kinerja dan Dedikasi Jajaran Pemkot Pontianak

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:20 WIB

Paguyuban Sedulur Pemalang Ikhlas Selawase Bagi – Bagi Takjil

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:12 WIB

Edi Kamtono: Muscab HIPMI Kota Pontianak, Momentum Penting Bagi Entrepreneur Tangguh dan Handal

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:58 WIB

Pemalang Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi Persiapan Pengamanan Arus Mudik 2025

Berita Terbaru