instagram youtube

Polsek Megamendung Tindakan Lanjut Proses Hukum Terkait Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Terjadi Di Jl. Raya Puncak Wilayah Hukum Megamendung

Tuesday, 23 July 2024 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES BOGOR,Poskota.Online-Yang terjadi pada hari ini Senin tanggal 22 Juli 2024, sekitar jam 15.30  WIB,  Polsek Megamendung telah Mengamankan Seorang Pria yang melakukan tindak pidana penganiyaan dengan mengakibatkan luka berat terhadap seorang perempuan di Jl. Raya Puncak. (23/7/2024)

Kapolsek megamendung AKP Dedi Hermawan,SH menjelaskan bahwa Tersangka telah di amankan di Polsek Megamendung dan sudah diminta keterangan, Dan menurut keterangan Tersangka, bahwa motif sampai adanya tindakan penganiayaan tersebut Tersangka mengakui bahwa sakit hati karena pacarnya ketahuan chattingan via whatsup dengan mantan suami korban, karena cemburu tersangka marah dan menusuk korban dengan cara membabi buta yang mengakibatkan korban mendapatkan luka-luka dibagian tubuh bagian Wajah, Kepala, kedua belah tangan, pundak, dan punggung.

Awal mula kejadian Diketahui pada hari Semin, tanggal 22 Juli 2024 di Jalan raya Puncak Kp.Cibogo Desa Cipayung Kec.Megamendung Kab.Bogor, Tersangka Sdr. RRD (28) melakukan pengankyaan yang mengakibatkan luka berat kepada Korban Sdri Resti (30) melaporkan kejadian tersebut tanggal 22 Juli 2024 Sekitar Pukul 15.30 WIB.Diketahui pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2024 di Jl. Raya Puncak d/a Kp.Cibogo Desa Cipayung Kec.Megamendung Kab.Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil dari Pemeriksaan Pihak Kepolisian Polsek Megamendung bahwa Akibat Dari Kejadian Penganiayaan terhadap Korban mengalami Luka Jaitan dibagian Kepala, Wajah, tangan sebelah kanan dan kiri, Punggung dan Pundak, dan saat ini korban masih berada di RS dalam penanganan medis, sedangkan pelaku:tersangka sudah dalam penanganan proses hukum lanjut di mako Polsek megamendung dan Pelaku / Tersangka dikenakan PsL 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, situasi berjalan aman kondusif.

Facebook Comments Box

baca juga  Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Presiden RI Shalat Idul Fitri 1444 H di Masjid Raya Sheikh Zayed

Berita Terkait

Bunda PAUD Simalungun Kunjungi TK Nanwori: Pendidikan dan Pengasuhan Yang Baik adalah Tanggung Jawab Bersama
Acara Unjungan Buyut dan Sedekah Bumi Perkuat Tali Sillaturahmi wilayah Blok Suket Baju
Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat
Inovasi Energi: Final Pertamuda Seed & Scale 2025
Gandeng SDGs Center Network, Mendes Yandri Pastikan Pembangunan Desa Menyerap Persoalan Warga
Polantas Brebes Sapa Warga, Bagikan Nasi Kotak dan Sampaikan Pesan Keselamatan
Kadis Pendidikan Pemalang Ismun Hadiyo: “Mari Ciptakan Generasi Muda Berkarakter, Berdaya, dan Berkontribusi Positif untuk Indonesia”
Sinergi Poskota.online dan Humas Daop 1 Jakarta Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Perkeretaapian Nasional

Berita Terkait

Friday, 31 October 2025 - 00:53 WIB

Bunda PAUD Simalungun Kunjungi TK Nanwori: Pendidikan dan Pengasuhan Yang Baik adalah Tanggung Jawab Bersama

Friday, 31 October 2025 - 00:48 WIB

Acara Unjungan Buyut dan Sedekah Bumi Perkuat Tali Sillaturahmi wilayah Blok Suket Baju

Wednesday, 29 October 2025 - 17:10 WIB

Inovasi Energi: Final Pertamuda Seed & Scale 2025

Wednesday, 29 October 2025 - 17:07 WIB

Gandeng SDGs Center Network, Mendes Yandri Pastikan Pembangunan Desa Menyerap Persoalan Warga

Wednesday, 29 October 2025 - 07:59 WIB

Polantas Brebes Sapa Warga, Bagikan Nasi Kotak dan Sampaikan Pesan Keselamatan

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Perpustakaan FBI Pontianak Juara Satu Nasional Wilayah 3

Friday, 31 Oct 2025 - 00:02 WIB

Oplus_131072

Politik

Musda LPM Pontianak Teguhkan Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Thursday, 30 Oct 2025 - 23:56 WIB