instagram youtube

Polsek Megamendung Tindakan Lanjut Proses Hukum Terkait Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Terjadi Di Jl. Raya Puncak Wilayah Hukum Megamendung

Selasa, 23 Juli 2024 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES BOGOR,Poskota.Online-Yang terjadi pada hari ini Senin tanggal 22 Juli 2024, sekitar jam 15.30  WIB,  Polsek Megamendung telah Mengamankan Seorang Pria yang melakukan tindak pidana penganiyaan dengan mengakibatkan luka berat terhadap seorang perempuan di Jl. Raya Puncak. (23/7/2024)

Kapolsek megamendung AKP Dedi Hermawan,SH menjelaskan bahwa Tersangka telah di amankan di Polsek Megamendung dan sudah diminta keterangan, Dan menurut keterangan Tersangka, bahwa motif sampai adanya tindakan penganiayaan tersebut Tersangka mengakui bahwa sakit hati karena pacarnya ketahuan chattingan via whatsup dengan mantan suami korban, karena cemburu tersangka marah dan menusuk korban dengan cara membabi buta yang mengakibatkan korban mendapatkan luka-luka dibagian tubuh bagian Wajah, Kepala, kedua belah tangan, pundak, dan punggung.

Awal mula kejadian Diketahui pada hari Semin, tanggal 22 Juli 2024 di Jalan raya Puncak Kp.Cibogo Desa Cipayung Kec.Megamendung Kab.Bogor, Tersangka Sdr. RRD (28) melakukan pengankyaan yang mengakibatkan luka berat kepada Korban Sdri Resti (30) melaporkan kejadian tersebut tanggal 22 Juli 2024 Sekitar Pukul 15.30 WIB.Diketahui pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2024 di Jl. Raya Puncak d/a Kp.Cibogo Desa Cipayung Kec.Megamendung Kab.Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil dari Pemeriksaan Pihak Kepolisian Polsek Megamendung bahwa Akibat Dari Kejadian Penganiayaan terhadap Korban mengalami Luka Jaitan dibagian Kepala, Wajah, tangan sebelah kanan dan kiri, Punggung dan Pundak, dan saat ini korban masih berada di RS dalam penanganan medis, sedangkan pelaku:tersangka sudah dalam penanganan proses hukum lanjut di mako Polsek megamendung dan Pelaku / Tersangka dikenakan PsL 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, situasi berjalan aman kondusif.

Facebook Comments Box

baca juga  Dengan Slogan, Muda, Kreatif, dan Santun H. Agus Maju Menjadi Calon Kepala Desa Cikuda

Berita Terkait

Edi Kamtono Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana
Wawako Bahasan Resmikan MTQ ke-33 Kecamatan Pontianak Kota
Lomba Bertutur Siswa – Siswi SD / MI Se Kabupaten Pemalang 2025
Sinergi Lapas Brebes dan LBH Jalan Menuju Matahari: Edukasi Hukum untuk Tahanan
KOPERASI AN-NISA MUSLIMAT NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN BOGOR ADAKAN KEGIATAN PELATIHAN PENINGKATAN PENGELOLAAN KOPERASI
Satbinmas Polres Purbalingga Bagikan Pamflet Sosialisasi Waspada Premanisme dan Call Center 110
Perkuat Sinergi dan Kerjasama, Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Kajati Kalbar
Wako Edi Paparkan Tantangan Pengelolaan Air di Pontianak

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:49 WIB

Edi Kamtono Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:46 WIB

Wawako Bahasan Resmikan MTQ ke-33 Kecamatan Pontianak Kota

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:56 WIB

Lomba Bertutur Siswa – Siswi SD / MI Se Kabupaten Pemalang 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:11 WIB

Sinergi Lapas Brebes dan LBH Jalan Menuju Matahari: Edukasi Hukum untuk Tahanan

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:10 WIB

KOPERASI AN-NISA MUSLIMAT NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN BOGOR ADAKAN KEGIATAN PELATIHAN PENINGKATAN PENGELOLAAN KOPERASI

Berita Terbaru

Berita

Edi Kamtono Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:49 WIB

Berita

Wawako Bahasan Resmikan MTQ ke-33 Kecamatan Pontianak Kota

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:46 WIB