Polsek Pagedangan Berhasil Meringkus Tiga Pelaku Pembunuhan Remaja Yang Ditemukan Di Tangerang

oleh -4340 Dilihat

Tangsel,Poskota.Online-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu melalui Polsek Pagedangan menangkap 3 orang tersangka atas kasus pembunuhan remaja yang diketahui setelah adanya penemuan mayat di Jalan Bumi Botanika Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang pada Minggu (01/01/2023)

‌“Bersama Tim gabungan Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan,dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pembunuhan Berencana yang disertai Pengeroyokan atau Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, S.I.K, M.H. didampingi Kapolsek Pagedangan AKP. Seala Syah Alam S.I.K, M.Si, Kasat Reskrim Polres Tangsel. AKP. Aldo Primananda Putra, Kanit Reskrim IPTU Nur Hambali.SH, Kasi Humas Polres Tangsel IPDA Galih Wakapolsek Pagedangan IPTU Jona Tanjung saat menggelar konferensi pers.

Bertempat di Mapolsek Pagedangan Jln. Raya Pagedangan No. 1, Kec. Pagedangan Kabupaten Tangerang Selasa (3/1/2023).

Kapolres Tangsel mengatakan, Tim Opsnal Gabungan Subdit Umum/Jatanras PMJ, Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan melakukan Olah TKP dan introgasi saksi disekitar TKP sehingga didapatkan identitas tersangka dengan inisial MIES (20) MSAT (21) ARS (13)

“Kurang dari 1×24 Jam atau dalam waktu 9 Jam mayat tanpa identitas berhasil diungkap berdasarkan petunjuk-petunjuk awal (CCTV, keterangan saksi sekitar lokasi kejadian) dikembangkan dengan SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION (SCI) maka didapati mayat tanpa identitas tersebut dapat teridentifikasi yaitu berinisial FM (15) tahun selanjutnya berdasarkan runtutan waktu maka para terduga pelaku dapat teridentifikasi,” terangnya.

‌Adapun, modus tersangka ingin menguasai kendaraan sepeda motor korban untuk dijual sebagai tambahan modal usaha dan tersangka sakit hati kepada korban yang sering menghina orang tua tersangka.Dengan cara memberikan minuman sampai korban muntah-muntah hingga akhirnya tersangka melakukan aksinya

“Korban di cekek dari belakang dan di jerat lehernya dengan tali sepatu hingga tewas, kemudian tersangka satu dan dua membawa kendaraan nya dan membuang jasad korban di
pinggir Jl. Bumi Botanika Desa Lengkong kulon,
Kec. Pagedangan Kab. Tangerang, kemudian sekitar pukul.05.47 WIB pada hari Minggu 01/01/2023 jasad korban ditemukan oleh Polsek Pagedangan dibantu Polres Tangsel”

Barang bukti yang ditemukan satu buah kendaraan sepeda motor beserta STNK,BPKB,satu buah tali sepatu,satu buah celana pendek warna hijau,satu buah handphone,satu buah botol bekas anggur merah,satu buah kunci motor milik saksi,tiga buah botol kosong,satu buah kantong plastik warna hitam

Para tersangka dapat dijerat Pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 Tahun.

Reed..77 /By Farhat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.