instagram youtube

Polsek Tigaraksa Bekuk Pencuri Kabel di Kampus UNTARA

Saturday, 25 November 2023 - 03:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG,Poskota.Online – Komploton spesialis pencuri kabel lintas Provinsi berhasil dibekuk Jajaran Satreskrim Polsek Tigaraksa, 2 pelaku berhasil kita ringkus ditempat yang berbeda, dan 2 pelaku masih dalam pengejaran,ujar Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia kepada Poskota.Online, Jumat (24/11/2023).

Masih dikatakan Kapolsek, pengungkapan kasus ini berawal dari adaya laporan pencurian di kampus Universitas Tangerang Raya (UNTARA) gedung baru pada Jumat 27 Oktober 2023 yang berlokasi di Perumahan Sudirman Indah Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Bersadarkan laporan tersebut, Satreskrim Polsek Tigaraksa yang dipimpin Ipda Risdianto melakukan olah TKP dan Penyelidikan serta pengejaran para pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam waktu singkat, pihaknya berhasil membekuk NC (41) alias Bagong, terduga pencuri kabel di rumah kontrakannya di Keluarahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkarang, Jakarta Barat.

Sementara SS (45) alias Gembel diamankan di wilayah Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Selain itu, masih terdapat dua tersangka lain yang melancarkan aksi bersama-sama NC dan SS berstatus dalam daftar pencarian orang alias DPO.

“Jadi para pelaku ini spesialis pencuri kabel lintas provinsi. Nah tersangka NC ini merupakan residivis atas kasus yang sama (pencurian),” ungkapnya.

Lanjut Kapolsek, Saat penggeledahan di kontrakan tempat tinggal tersangka, anggotanya  berhasil mengamankan sejumlah alat yang disinyalir digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya.

Yaitu, sebuah tas ransel, kemeja yang dipakai pelaku saat beraksi, satu buah obeng, tang besi, kunci inggris dan barang lainnya.

Sementara, kabel yang telah dicuri para pelaku dari kampus Untara telah  di jual oleh dua tersangka yang masih buron dan mempunyai peran sebagai penjual barang hasil curian.

atas perbuatannya ini, para pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 dan atau 3, 4,5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kita masih buru 2 pelaku yang masih buron, tidak ada keterlibatan orang dalam, tandas Kapolsek. (Aries)

Facebook Comments Box

baca juga  Edi Kamtono Ajak Pramuka Perkuat Persaudaraan,24 orang Kontingen Pramuka Pontianak Ikut Raimuda di Sintang

Berita Terkait

CENDIKIAWAN ANAK PAHLAWAN ( CAPA ) Membina Generasi Penerus Berkarakter Bela Negara
Polsek Menukung Patroli Malam, Sambang Warga Ajak Jaga Kamtibmas
Mirnawati Bahagia dan Terharu Terima Bantuan Kursi Roda Dari Wako Edi Kamtono
Pelaku Pembongkaran eks Gedung Kantor Lurah Sungai Jawi Luar Digagalkan Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat
Kasat Reskrim Polres Melawi “Tebar Senyum” Hari Jadi Fungsi Reserse Polri ke-78
Meriah, Pangdam XII/Tpr Buka Grand Final Tanjungpura Idol 2025
Kapolres Melawi Pimpin Halau Masa Pengunjuk Rasa di Kantor DPRD
Ketua TP PKK Pontianak Yanieta Mengajak Warga Galakkan Tanaman Hortikultura, Manfaatkan Pekarangan

Berita Terkait

Sunday, 14 December 2025 - 22:31 WIB

CENDIKIAWAN ANAK PAHLAWAN ( CAPA ) Membina Generasi Penerus Berkarakter Bela Negara

Sunday, 14 December 2025 - 13:15 WIB

Mirnawati Bahagia dan Terharu Terima Bantuan Kursi Roda Dari Wako Edi Kamtono

Sunday, 14 December 2025 - 10:38 WIB

Pelaku Pembongkaran eks Gedung Kantor Lurah Sungai Jawi Luar Digagalkan Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat

Saturday, 13 December 2025 - 16:34 WIB

Kasat Reskrim Polres Melawi “Tebar Senyum” Hari Jadi Fungsi Reserse Polri ke-78

Saturday, 13 December 2025 - 09:51 WIB

Meriah, Pangdam XII/Tpr Buka Grand Final Tanjungpura Idol 2025

Berita Terbaru