Tigaraksa,Tangerang,poskota.online – Personel Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang merazia sejumlah penjual minuman keras (miras) yang berkedok warung jamu, di wilayah Hukum Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang, Minggu malam (22/1/2023).
Rajia Minuman Keras bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, kegiatan tersebut Dipimpin oleh Perwira pengawas Ipda Rolling dengan hasil 35 Botol miras berbagai merak di sita oleh Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang.
Saat razia berlangsung, para penjual jamu tersebut menyembunyikan miras dagangan mereka di dalam kotak dan kamar mandi. Tetapi petugas tidak terkecoh. Mereka menyisir semua sudut warung jamu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akhirnya, petugas menemukan miras yang disembunyikan itu. Para penjual yang kedapatan menyembunyikan miras, tidak dapat berbuat apa-apa. Dengan wajah pucat pasi, mereka pasrah barang dagangan disita petugas.
Secara terpisah Kapolresta Tangerang KBP Sigit Dany Setiyono SH SIK MSc Eng melalui Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia SH MH mengatakan “Razia miras ini digelar demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat dan Miras ini sangat berbahaya karena kerap memicu keributan dan tindak kejahatan,” kata Kapolsek Tigaraksa .
Beberapa botol miras hasil razia itu, ujar AKP Agus Ahmad Kurnia SH MH, dibawa ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang untuk dimusnahkan dan setiap malam malam seluruh personel Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang wajib melakukan Rajia toko Miras agar wilayah hukum Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang aman dan kondusif kata Kapolsek Tigaraksa.
“Sedangkan kepada para penjual miras, kami mengenakan pasal tipiring (tindak pidana ringan) dan membuat pernyataan tidak menjual barang haram itu,” ujar Kapolsek Tigaraksa.(Red)