instagram youtube

Pontianak Panen PAD Bayar Pajak Makin Mudah

Monday, 6 October 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Sosialisasi OTM dan HLM TP2DD

PONTIANAK Poskota Online Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga 30 September 2025 mencapai Rp397 miliar. Jumlah tersebut melampaui capaian tahun sebelumnya sebesar Rp384 miliar. Peningkatan ini menunjukkan kinerja fiskal daerah yang semakin kuat sekaligus tingginya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah, menyampaikan pajak daerah masih menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pontianak dengan kontribusi mencapai 75 persen dari total pendapatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pendapatan pajak berasal dari partisipasi warga dan pelaku usaha. Semua kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan, saluran, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya,” ujarnya, mewakili Wali Kota, usai membuka Sosialisasi Pajak Daerah dan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Senin (6/10/2025).

Ia menjelaskan, sektor yang paling berkontribusi terhadap pajak daerah meliputi pajak restoran, pajak penerangan jalan umum, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dari ketiganya, pajak restoran diperkirakan akan menjadi penyumbang dominan pada masa mendatang seiring pesatnya pertumbuhan usaha kuliner di Pontianak.

Untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi, Pemkot Pontianak menggandeng DPRD, Kejaksaan Negeri, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Timur, Bank Kalbar, dan PT Kartens Teknologi Indonesia dalam penerapan sistem Online Tax Monitoring (OTM). Melalui sistem ini, pembayaran dan pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring serta dimonitor secara real-time tanpa mengurangi prinsip self-assessment.

“Melalui OTM, pelaku usaha diharapkan dapat membayar pajak dengan lebih mudah, jujur, dan tepat waktu. Kami juga mengimbau agar pembayaran dilakukan mandiri tanpa melalui perantara atau calo,” kata Sekda.

baca juga  Kawal Informasi Pemilu, Diskominfo Tangsel Paparkan Strategi di Hadapan Komisi 1 DPR RI

Ia menambahkan, pemerintah terus menyesuaikan kebijakan pajak seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menggabungkan beberapa jenis pajak menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pajak tersebut meliputi makanan dan minuman, perhotelan, hiburan, penerangan jalan, serta parkir. Beberapa tarif turut disesuaikan, seperti pajak parkir yang turun dari 20 persen menjadi 10 persen.

Selain pajak, retribusi daerah juga menjadi sumber penting PAD, terutama retribusi pelayanan persampahan yang mencapai sekitar Rp26 miliar per tahun. Dana tersebut digunakan kembali untuk pengelolaan kebersihan kota, pembangunan tempat pembuangan akhir, serta pengadaan armada angkut sampah.

Amirullah menegaskan, keberhasilan pembangunan Kota Pontianak tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi.

“Mari kita bantu dan bangun kota ini bersama. Hampir mustahil Pontianak dapat terus berkembang tanpa dukungan warganya sendiri,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Agus Sugianto, menegaskan pentingnya PAD sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan Kota Pontianak. Ia mengingatkan bahwa pajak daerah merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang hasilnya kembali kepada rakyat melalui pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

“Pajak itu bukan uang pengusaha, melainkan titipan dari masyarakat kepada pemerintah. Kalau wajib pajak tidak tertib, pembangunan tidak akan berjalan maksimal,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi pajak daerah melalui OTM agar pengawasan penerimaan pajak lebih transparan dan akurat. Menurutnya, program pajak digital akan membantu pengusaha dan pemerintah dalam memastikan setoran pajak dilakukan sesuai aturan.

Selain itu, ia mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam menarik pajak, terutama pada kasus pajak reklame, yang sempat menimbulkan permasalahan hukum.

“Kita harus memastikan pemungutan pajak sesuai aturan dan tidak menyalahi hukum,” katanya.

 

baca juga  Rapat Pleno Terbuka Perolehan Suara Pemilu 2024, KPU Brebes: Proses Demokrasi yang Transparan dan Akuntabel

Agus juga menyampaikan kekhawatiran terhadap kebijakan efisiensi transfer pusat tahun 2026 yang dapat memengaruhi kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan. Ia berharap partisipasi pengusaha dan masyarakat dapat memperkuat kemandirian keuangan daerah.

“Kami dari DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat berjalan optimal menuju Pontianak yang lebih baik dan bersinar,” paparnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak Ruli Sudira, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait upaya optimalisasi pajak daerah.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah mendorong kesadaran wajib pajak agar tertib dalam menyetor dan melaporkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengatakan, pajak daerah memiliki peran vital sebagai PAD yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak.

 

 

“Pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang dapat kita nikmati bersama,” katanya.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan tema kegiatan tahun ini, yakni “Akselerasi, Percepatan, dan Perluasan Digitalisasi Daerah”, mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola pajak berbasis teknologi. Melalui sistem online tax monitoring, pengawasan dan transparansi penerimaan pajak daerah diharapkan semakin optimal.

“Kami berharap kegiatan ini dapat membangun komitmen bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah menuju Pontianak yang lebih maju dan modern,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Dewas TVRI Warning Ancaman Monopoli Platform Global pada Grand Opening Press Club Indonesia SMSI
Kapolres Ketapang Hadiri Pelantikan DPD PUAN POM dan DPC POM se-Kabupaten Ketapang Periode 2025–2028
Semangat Korsa di Lintasan, Kasdam XII/Tpr Pimpin Partisipasi Prajurit di Borneo Intimate Fun Run 2025
Pastikan Sesuai HET, Satgas Pangan Polres Melawi Lakukan Monitoring Harga Beras
Yanieta: PAUD Bukan Penitipan, tapi Wadah Pembentukan Karakter
Wako dan Wawako Pontianak Turun ke Lokasi Menyaksikan Uji Coba Eskavator Amfibi Bersihkan Parit Sungai Jawi
Dishub Pontianak Tambah Titik Lokasi CCTV Simpang Tanjungpura – Diponegoro
Kebijakan Pro Rakyat Wali Kota Edi Hapus Denda dan Sanksi Pajak Daerah Hingga 30 November 2025

Berita Terkait

Sunday, 16 November 2025 - 20:45 WIB

Ketua Dewas TVRI Warning Ancaman Monopoli Platform Global pada Grand Opening Press Club Indonesia SMSI

Sunday, 16 November 2025 - 16:16 WIB

Kapolres Ketapang Hadiri Pelantikan DPD PUAN POM dan DPC POM se-Kabupaten Ketapang Periode 2025–2028

Sunday, 16 November 2025 - 13:28 WIB

Pastikan Sesuai HET, Satgas Pangan Polres Melawi Lakukan Monitoring Harga Beras

Sunday, 16 November 2025 - 13:11 WIB

Yanieta: PAUD Bukan Penitipan, tapi Wadah Pembentukan Karakter

Sunday, 16 November 2025 - 13:06 WIB

Wako dan Wawako Pontianak Turun ke Lokasi Menyaksikan Uji Coba Eskavator Amfibi Bersihkan Parit Sungai Jawi

Berita Terbaru