Bangli, 26 November 2025 — Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bangli untuk meninjau implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Fokus utama kunjungan adalah mengidentifikasi disharmonisasi antara regulasi otonomi daerah dan sistem perizinan terpusat Online Single Submission (OSS).
Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik, menyampaikan bahwa sentralisasi perizinan melalui OSS menimbulkan ketegangan normatif pada daerah yang memiliki tanggung jawab pelestarian kawasan sensitif seperti Geopark Batur. “Daerah kehilangan ruang kendali terhadap proses perizinan yang menyangkut pemanfaatan ruang dan kearifan lokal,” ujarnya.
Anggota DPD RI Dapil Bali, I Komang Merta Jiwa, menegaskan bahwa implementasi OSS telah melemahkan verifikasi substantif pemerintah daerah dan mengancam kedaulatan adat, karena tidak adanya mekanisme formal pelibatan desa adat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, menambahkan bahwa OSS membuat daerah seolah hanya menjadi penerima izin yang telah terbit otomatis, sehingga berdampak pada pengelolaan ruang, lahan pertanian, serta lingkungan hidup.






