Pemalang, poskota.online – Kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia ( WNI ) mendapatkan perhatian penuh dari Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia ( RI ) melalui eombakan Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) di Provinsi Jawa Tengah
Upah minimum Jawa Tengah resmi dirombak oleh Prabowo dan gaji UMK terendah di daerah miskin ekstrem di Jawa Tengah ,
Upah minimum Jawa Tengah resmi dirombak Prabowo, gaji UMK terendah di tahun 2025 berada di daerah miskin ekstrem di Jawa Tengah setelah ditetapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Prabowo Subianto Presiden RI resmi merombak upah minimum di Jawa Tengah dengan kenaikan 6,5 persen tahun 2025 ini yang berlaku untuk pegawai swasta dan buruh.
Terkait dengan hal tersebut, gaji UMK terendah di tahun 2025 dipegang oleh daerah miskin ekstrem yang ada di Jateng.
Perubahan upah minimum di Jawa Tengah telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 dengan kenaikan sebesar Rp132.402.
Melalui perubahan tersebut, upah minimum di Jawa Tengah pada tahun 2025 adalah sebesar Rp2.169.349.
Kenaikan upah minimum di Jawa Tengah berdampak pada perubahan nominal UMK terbaru di 38 kabupaten kotanya.
UMK Jawa Tengah telah diatur melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 sehingga gaji terendah dipegang oleh daerah miskin ekstrem di Jateng.
Daerah tersebut menjadi salah satu wilayah miskin ekstrem dengan angka kemiskinan tertinggi yang ada di Jawa Tengah.
Bahkan daerah tersebut masuk di urutan kelima sebagai salah satu daerah miskin paling ekstrem di Jateng.
Kemiskinan di daerah tersebut memiliki ketimpangan yang sangat tinggi dengan persentase mencapai 14,71 persen di tahun 2024.
Lantas, berapakah nominal gaji UMK di 38 kabupaten kota Jawa Tengah di tahun 2025 setelah resmi dirombak oleh Prabowo?
1. Kota Semarang 2025 Rp3.454.827
2. Kabupaten Demak 2025 Rp2.940.716
3. Kabupaten Kendal 2025 Rp2.783.455,25
4. Kabupaten Semarang 2025 Rp2.750.136
5. Kabupaten Kudus 2025 Rp2.680.485,72
6. Kabupaten Cilacap 2025 Rp2.640.248
7. Kabupaten Jepara 2025 Rp2.610.224
8. Kota Pekalongan 2025 Rp2.545.138
9. Kabupaten Batang 2025 Rp2.534.383
10. Kota Salatiga 2025 Rp2.533.583
11. Kabupaten Pekalongan 2025 Rp2.486.653,59
12. Kabupaten Magelang 2025 Rp2.467.488
13. Kabupaten Karanganyar 2025 Rp2.437.110
14. Kota Surakarta atau Kota Solo 2025 Rp2.416.560
15. Kabupaten Boyolali 2025 Rp2.396.598.
( Ramsus )






