instagram youtube

Praktisi Hukum Misbakhul Munir Menuding PRESS RELEASE Sandi Susandi “Ngawur dan Bersifat Menyerang”

Monday, 23 January 2023 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG,Poskota.Online-Press release Sandi Susandi, S.H. mengenai hak jawab perihal Pencabutan Berita Acara Sumpah (BAS) 03 Januari 2023 nomor 01/DPP-HAPI/2023 Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) dituding bersifat menyerang dan sangatlah ngawur.

Hal tersebut disampaikan oleh Misbakhul Munir, SH., MH. melalui press release, Senin (23/01/2023).

“Press release beredar luas dibuat Sandi Susandi yang diberhentikan oleh organisasi HAPI (Himpunan Advokad/Pengacara Indonesia) isi rilisnya NGAWUR dan bersifat MENYERANG,” terang Misbakhul Munir Praktisi Hukum Senior Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Misbakhul Munir, SH., MH. mengungkapkan tertantang untuk mengomentari statment di media juga pres rilis yang beredar luas Sandi Susandi.

“Ia diberhentikan oleh organisasi HAPI (Himpunan Advokad/Pengacara Indonesia), tapi malah statement kemana mana, ngawur dan tidak mencerminkan orang yang berdedikasi Hukum,” tuturnya.

Praktisi Hukum itu menyebut Pembelaan diri sandi susandi yang konon merupakan seorang Advokat dengan menyeret nama Misbakhul Munir dalam salah satu media online juga press release yang dibuatnya tidaklah dapat dibenarkan,” tegas Praktisi Hukum tersebut.

Ia menilai, Apa yang dilakukan oleh Ketum DPP HAPI tersebut bukan urusan kami dan itu rana mereka (HAPI-Red), mengapa harus bawa bawa nama kami.

“Perkara ini perkara itu dimasukan dalam sebuah berita dan menuduh serta menjustice bahwa ada beberapa perkara yang berlawanan arus dengan pihak kami itu tidak dibenarkan, jika memang perkara seperti PTUN terkait Sobang bisa bilang kalah terlalu gegabah, dikarenakan Gugatan PTUN terdahulu majelis Hakim tidak mengabulkan gugatan Penggugat, dan juga tidak mengabulkan Gugatan Balik Tergugat, itu namanya bukan kalah,” ujar Dosen Ilmu Hukum salah satu Universitas di banten itu.

Lebih lanjut dijelaskannya, Wajar jika berstatmen karena orang yang berstatement juga ternyata ngawur dan asal

baca juga  Sosialisasikan Propam Presisi, Bidpropam Polda Banten Gelar Talkshow di Radio Megaswara

“Adapun terkait berhadapan dengan sesama profesi adalah hal yang wajar akan tetapi hal tersebut sebatas di meja hijau jika masalah tersebut dibawa ke publik emang dia siapa? jika dia advokad bukan seperti itu cara melangkahnya, tetapi perbuatan yang sudah bersifat menyerang tersebut merupakan salah satu perbuatan tercela dan tidak patut ditiru serta dicontoh oleh siapapun dikarenakan mau didalam adab ataupun ilmu tidak akan ada ketenangan,” beber Misbakhul Munir.

Selain itu, Misbakhul Munir juga menambahkan Berita yang tayang disatu media yang menyeret nama serta suatu permasalahan pribadi ke rana umum sangat bertentangan dengan hukum dan kami akan seret oknum yang mengaku advokat.

“Pemberhentian sandi Susandi merupakan urusan pribadi sandi susandi dan DPP HAPI, silahkan tempuh melalui jalur hukum yang ada, bukan malah berstatmen yang tidak nyambung, kita akan mengambil tindakan hukum secara nyata terhadap yang bersangkutan yang membawa nama kami secara pribadi atas press release yang dibuatnya,” pungkas Praktisi Hukum sekaligus Direktur Kantor Hukum AM Munir dan Rekan.

Lia ..88

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Direktur PT. Josea Trisha Semesta, Sendy Bayu Setiyazi dilaporkan ke polisi Terkait Dugaan Penipuan 
Terkait Pengeroyokan Aktivis Di Sopo Sanggar, Ketua LSBSN akan pertanyakan perizinannya ke Pemkab Tangerang
Kebijakan Pro Rakyat Wali Kota Edi Hapus Denda dan Sanksi Pajak Daerah Hingga 30 November 2025
Tanggap Bencana, Berikan Bantuan dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Maribaya
Petani di Buayan Tewas Tertemper KA Argo Semeru di Lintasan Tanpa Palang
Tanah Longsor Timpa Rumah Warga Padureso, Tidak Ada Korban Jiwa Namun Sempat Membuat Panik
Hujan Picu Pohon Pasang Roboh, Akses Menuju Cemoro Sewu Sempat Tertutup
Dukung Proyek Strategis, Kejati Papua Dampingi Pembangunan Jalan Trans Papua

Berita Terkait

Sunday, 16 November 2025 - 23:43 WIB

Direktur PT. Josea Trisha Semesta, Sendy Bayu Setiyazi dilaporkan ke polisi Terkait Dugaan Penipuan 

Sunday, 16 November 2025 - 16:19 WIB

Terkait Pengeroyokan Aktivis Di Sopo Sanggar, Ketua LSBSN akan pertanyakan perizinannya ke Pemkab Tangerang

Sunday, 16 November 2025 - 12:47 WIB

Kebijakan Pro Rakyat Wali Kota Edi Hapus Denda dan Sanksi Pajak Daerah Hingga 30 November 2025

Saturday, 15 November 2025 - 18:39 WIB

Tanggap Bencana, Berikan Bantuan dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Maribaya

Saturday, 15 November 2025 - 18:07 WIB

Petani di Buayan Tewas Tertemper KA Argo Semeru di Lintasan Tanpa Palang

Berita Terbaru