JAKARTA, poskota.online – Presiden RI Joko Widodo meminta anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) untuk melahirkan terobosan dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat. Untuk meningkatkan kecepatan dan kredibilitas pelayanan kepada masyarakat, Aparatur sipil negara (ASN) maupun KORPRI diminta untuk menerapkan e-government.
“KORPRI dan ASN harus mampu melahirkan inovasi-inovasi sebagai solusi atas permasalahan yang terjadi di masyarakat sehingga masyarakat merasa terlayani, merasa terlindungi, merasa terayomi dan keberadaan KORPRI dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Presiden Jokowi secara daring dalam Upacara Peringatan HUT ke-51 KORPRI di Istora Senayan, Selasa (29/11).
Belajar dari pandemi Covid-19, kita dituntut untuk mengembangkan cara kerja baru yang ternyata lebih efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi. “Dengan memanfaatkan secara maksimal perkembangan ilmu dan teknologi sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja sama melayani masyarakat dengan cepat,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, KORPRI beserta seluruh jajaran ASN menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “KORPRI harus dapat mengubah mindset bahwa ASN bukanlah orang yang harus dilayani tetapi justru yang melayani seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa KORPRI harus menjalankan transformasi secara berkelanjutan sebagai sebuah organisasi dengan tetap menjada kode etik profesi, menjaga standar pelayanan, dan menjadi pemersatu bangsa. “KORPRI harus terus bertransformasi menjadi Korps Pegawai ASN yang modern dan profesional,” tuturnya.
Orang nomor satu di Indonesia ini mengapresiasi darmabakti, pengabdian, dan kerja keras seluruh anggota KORPRI dalam melayani masyarakat dan menjalankan roda pemerintahan yang diakibatkan pandemi yang juga berdampak pada ekonomi nasional. “Berkat seluruh elemen bangsa termasuk KORPRI, kita sudah mulai pulih dan bangkit kembali membangun perekonomian Indonesia,” ujar Presiden.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang bertindak sebagai inspektur upacara menaruh perhatian besar pada makna dari peringatan HUT ke-51 KORPRI. “Ini momen yang penting untuk kita berkontemplasi, merenung, dan sekaligus mengevaluasi. Tidak banyak organisasi yang survive selama setengah abad seperti KORPRI,” tegasnya.
Di balik hal-hal positif yang dilakukan oleh KORPRI dalam memberikan sumbangsih melayani dan menjalankan roda pemerintahan, namun masih ada yang melakukan pelanggaran kode etik maupun hukum. Diharapkan anggota KORPRI dapat menjadi agent of change atau agen perubahan menuju Indonesia Emas tahun 2045. “Ini waktunya kita untuk berubah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrulloh memaparkan empat program utama KORPRI yang telah ditetapkan, yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik dan digitalisasi birokrasi; menguatkan ideologi dan karakter ASN; perlindungan karier dan bantuan hukum ASN; dan peningkatan kesejahteraan ASN.
Selanjutnya KORPRI diminta harus melayani masyarakat dengan sepenuh hati, dengan mengubah mindset bahwa ASN bukanlah orang yang harus dilayani tetapi yang melayani seluruh lapisan masyarakat. Anggota KORPRI hendaknya bekerja dengan ikhlas dan tuntas, berintegritas dan profesional, mampu melahirkan inovasi-inovasi baru sebagai solusi atas permasalahan yang terjadi dimasyarakat.
”Saya minta agar KORPRI tetap solid sebagai organisasi di dalam kedinasan sehingga aspirasi ASN dapat ditampung, diformulasikan, dan disalurkan secara proporsional dan profesional,” pungkasnya.
Peringatan HUT KORPRI ini juga dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy; Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo; Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana; Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong; Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini; dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkup kementerian/lembaga; serta perwakilan pegawai dari masing-masing kementerian/lembaga. (red)