Proses Hukum Penjual Obat Terlarang yang Diamankan Warga Karangreja

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PurbaIingga, poskota.online  –  Polres Purbalingga memproses hukum penjual obat terlarang yang diamankan warga di Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Hal itu diketahui saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (6/2/2025).

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf dalam kesempatan itu mengatakan tersangka yang diamankan yaitu ZF (30) warga Desa Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ini tinggal di rumah kos wilayah Desa Karangreja RT 4 RW 1, Kecamatan Karangreja, Kabupaten PurbaIingga,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Roni.

Disampaikan bahwa modus tersangka yaitu mengedarkan obat-obatan berbahaya. Ada empat jenis obat terlarang yang diedarkan seperti Yorindo, Trihexypenidyl, Hexymer dan Tramadol.

“Total barang bukti yang diamankan yaitu 3346 butir obat terlarang terdiri dari empat jenis tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, pengungakapan bermula saat ada penyerahan dari warga yang menangkap seorang pria diduga menjual obat terlarang pada hari Minggu (26/2/2025) sekira jam 02.00 WIB. Kemudian petugas mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan bahwa kepada tersangka dikenakan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku dapat diancaman dengan pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tegasnya.

Dari pengakuan tersangka, dia berjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangreja sudah berlangsung kurang lebih dua minggu. Dia menjual obat terlarang tersebut melalui WhatsApp dari tempat kosnya.

“Setelah transaksi, kemudian tersangka berkeliling mengantar obat terlarang untuk para pembelinya,” ucap Kasat Reserse Narkoba.

baca juga  Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Kota Terinovatif Dari Kemendagri RI

Tersangka juga mengaku menjual obat terlarang, bekerja kepada seseorang yang tidak dikenal. Dengan janji akan diberikan upah sebesar Rp. 2 juta setiap bulan. Komunikasi tersangka dengan bos yang menyuruhnya hanya melalui telepon.

Dari data, tersangka pernah diproses hukum karena kasus penyalahgunaan obat terlarang pada tahun 2023 di wilayah Kabupaten Tegal.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pastikan Kelancaran Pantauan Arus Lalu-lintas dari Pos Terpadu Alun-alun Kebumen
Edi Suryanto Terkesan Semasa Jabat Pj Wali Kota Ia Puji Kinerja dan Dedikasi Jajaran Pemkot Pontianak
Edi Kamtono: Muscab HIPMI Kota Pontianak, Momentum Penting Bagi Entrepreneur Tangguh dan Handal
Kodim Purbalingga Turut Dukung Rekor MURI Big Iftar Makan Mendoan Terbanyak 2025
Next15 Bersama Perangkat Kelurahan, Tiga Pilar dan Karang Taruna Kelurahan Bintaro Menggelar Buka Bersama Anak Yatim Piatu
Gelar Buka Puasa Dengan Meriah Bersama Baksos Bhayangkari di Yayasan ABK Putra Manunggal Gombong
Gelar Tactical Wall Game, Pengamanan Big Iftar Ramadan dan Pemecahan Rekor MURI
Bupati Pemalang Apresiasi Kepada AJM AQUATIC

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:24 WIB

Pastikan Kelancaran Pantauan Arus Lalu-lintas dari Pos Terpadu Alun-alun Kebumen

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:15 WIB

Edi Suryanto Terkesan Semasa Jabat Pj Wali Kota Ia Puji Kinerja dan Dedikasi Jajaran Pemkot Pontianak

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:12 WIB

Edi Kamtono: Muscab HIPMI Kota Pontianak, Momentum Penting Bagi Entrepreneur Tangguh dan Handal

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kodim Purbalingga Turut Dukung Rekor MURI Big Iftar Makan Mendoan Terbanyak 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:00 WIB

Next15 Bersama Perangkat Kelurahan, Tiga Pilar dan Karang Taruna Kelurahan Bintaro Menggelar Buka Bersama Anak Yatim Piatu

Berita Terbaru