instagram youtube

Proyek DD 2022 Diduga Dikerjakan 2023, Layakah Desa Perdana Jadi Percontohan Desa Terburuk dalam Pengelolaan Keuangan Desa?

Friday, 29 September 2023 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG,Poskota.Online-Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran.

Sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan dana desa dan penetapan rincian dana desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Kepala Desa seharusnya menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa setiap tahun berjalan di setiap semester dan juga akhir tahun anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disamping itu juga pengelolaan dana desa harus secara efektif dan efisien, dimana harus menyusun anggaran yang tepat sasaran, Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, dan Menyusun laporan keuangan secara transparan dengan Mengadakan musyawarah desa agar kebutuhan yang paling penting diprioritaskan untuk mengoptimalkan penggunaan dana tersebut.

Namun demikian tidak halnya dengan Desa Perdana Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dimana dari hasil penelusuran adanya Proyek Dana Desa dilaksanakan tidak sesuai dengan tahapan perencanaan.

Yoki Fardiansah menyebut bahwa proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Perdana perlu disikapi secara serius jika berdasar pada aturan, Sebab dalam pelaksanaan kegiatan terindikasi adanya dugaan korupsi. Hal itu diketahui dari pekerjaan yang tidak sesuai dengan tahapan.

“Agar penyelenggara pembangunan Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme maka peran aktif masyarakat diperlukan, untuk itu kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Perdana terkait dengan penyelenggaraan pembangunan Dana Desa khususnya di tahun 2022 lalu,” beber Yoki Fardiansah.

Ia menjelaskan bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dari korupsi.

baca juga  DPR RI dan Pemerintah Mulai Bahas Revisi RUU KSDAHE

“Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan pembangunan yang ada di Desa khususnya desa Perdana Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, sehingga realita di lapangan hasil pemantauan langsung amburadul,” papar warga Perdana kepada wartawan.

Lebih lanjut diungkapkannya bahwa proyek pembangunan Dana Desa di Perdana harus dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun fisik.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, kami berharap agar semua Proyek Pembangunan Dana Desa salah satunya Proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) juga Proyek Pembangunan Jembatan di Kampung Jaya sakti yang menelan anggaran ratusan juta rupiah dilakukan audit oleh aparat penegak hukum di Banten,” pinta Yoki Fardiansah.

Dia mengungkapkan bahwa Proyek Dana Desa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan.

“Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi serta memberikan laporan tentang penyelenggaraan pembangunan dari anggaran dana desa, hal itu bertujuan serta berkepentingan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan tidak menyimpang dari spesifikasi,” pungkasnya.

Ll..88

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringati Hari Wayang, Polres Purbalingga Bersama Pemkab Gelar Wayang Dablongan
Bareskrim Polri Ungkap 332 Anak Terlibat Kerusuhan Agustus, Mayoritas Hanya Ikut-ikutan
Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun
Kapolsek Dramaga Hadiri Apel Upacara Gabungan Forkompicam Juga Ka Desa Cikarawang Di Kantor Desa Depan SDN Cikarawang Kec Dramaga, Sampaikan Edukasi Serta Himbauan Jaga Kondusifitas Wilkum Polsek Dramaga
Diduga SDN Cibinong 03, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor: Melakukan Pungutan Liar (Pungli) Lewat Komite Sekolah
BAZNAS Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pengelolaan ZIS bagi UPZ Masjid dan Musholla
BAZNAS Kota Tangerang Luncurkan Program Z-Auto, Dukung Kemandirian Ekonomi Mekanik Lokal
Bapenda Brebes Raih Peringkat Pertama Pengawasan Kearsipan Tingkat Kabupaten

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 13:07 WIB

Peringati Hari Wayang, Polres Purbalingga Bersama Pemkab Gelar Wayang Dablongan

Wednesday, 5 November 2025 - 07:18 WIB

Bareskrim Polri Ungkap 332 Anak Terlibat Kerusuhan Agustus, Mayoritas Hanya Ikut-ikutan

Wednesday, 5 November 2025 - 07:15 WIB

Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun

Tuesday, 4 November 2025 - 21:15 WIB

Kapolsek Dramaga Hadiri Apel Upacara Gabungan Forkompicam Juga Ka Desa Cikarawang Di Kantor Desa Depan SDN Cikarawang Kec Dramaga, Sampaikan Edukasi Serta Himbauan Jaga Kondusifitas Wilkum Polsek Dramaga

Tuesday, 4 November 2025 - 21:09 WIB

Diduga SDN Cibinong 03, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor: Melakukan Pungutan Liar (Pungli) Lewat Komite Sekolah

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Aksi Cepat Polisi dan Masyarakat Evakuasi Korban Kecelakaan

Wednesday, 5 Nov 2025 - 16:01 WIB

Oplus_131072

Politik

APBD Kota Pontianak 2026 Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat

Wednesday, 5 Nov 2025 - 15:43 WIB

Oplus_131072

Politik

Pemkot Serahkan Bantuan Operasional Bagi Guru Ngaji Tradisional

Wednesday, 5 Nov 2025 - 15:37 WIB