Kabupaten Tangerang, Poskota.Online-puluhan warga harus menjadi korban dugaan penipuan yang di lakukan oleh oknum yang mengaku dan menjanjikan bisa menyalurkan kerja ke perusahaan PT. Lotte chemical titan nusantara yang beralamat di jl. Raya merak Km. 116 Desa Rawa arum pulo merak Gerem kota Cilegon provinsi Banten.
Puluhan korban tersebut di iming-imingi akan di janjikan masuk ke perusahaan tersebut dengan syarat harus membayar atau menyetorkan sejumlah uang mulai dari 3,5 juta sampai dengan 5 juta rupiah.
Para korban sudah 3 bulan lebih hanya di janjikan akan di salurkan bekerja di perusahaan tersebut. Bahkan semua korban sudah beberapa kali mengikuti rangkaian test yang sengaja di lakukan oknum tersebut untuk mangakali tipu muslihat nya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terduga pelaku yang bernama Hj. Emiliah atau yang akrab di sapa Anna tersebut mencoba dengan tipu daya muslihat nya untuk meyakini para korbannya dengan mengatakan bahwa Anna tersebut adalah penyuplai solar di perusahaan tersebut dan pemenang Tender mulai dari tender Catering hingga tender-tender lainnya.

Anna bersama pelaku lain yang bernama Mutawali diduga bersengkokol untuk menipu daya para korban pencari pekerjaan melalui informasi lowongan kerja di sosial media.
Untuk menjalankan tipu daya nya, Anna bertugas untuk mencari para korban dan, Mutawali bertugas untuk mengirimkan surat undangan melalui email, bahkan ada pula surat pengantar dalam bentuk fisik yang tercantum logo perusahaan PT. Lotte chemical Titan yang patut di duga untuk surat undangan tersebut adalah Palsu.

Pasalnya, saat awak media bersama korban mendatangi perusahaan PT. Lotte chemical Titan, perusahaan melalui pihak keamanan mengatakan bahwa itu bukanlah surat yang di keluarkan oleh perusahaan. Dan perusahaan tidak bertanggung jawab atas apa yang sudah di lakukan oleh oknum Tersebut. Pihak perusahaan pun menyarankan untuk menempuh jalur hukum kepada para korban tersebut.
Saat melakukan pencarian, akhirnya korban penipuan menemukan salah satu yang di duga pelaku penipuan yang ternyata adalah seorang HRD di salah satu vendor yang ada di lokasi project PT. Lotte Titan Indonesia.
Terduga pelaku penipuan yang bernama Mutawali tersebut pun saat di temui oleh korban penipuan, mengatakan bahwa ” Saya akan coba komunikasi kan ke ibu Anna untuk penyelesaian masalah ini. Mohon dapat menunggu kabar dari saya setelah saya pulang kerja sekitar pukul 17.45 Wib.” Ucapnya.
” Saya ini hanya ingin mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah. Mohon lah sabar untuk menunggu kabar dari saya. ” Ucapnya.
Korban penipuan yang bernama Titin yang di dampingi oleh kuasa hukum nya dari Lemsabumi Law Firm menyampaikan bahwa ” Ibu Anna itu selalu saja berkelit dan selalu berjanji-janji kepada saya dan para korban lainnya untuk penyelesaian permasalahan ini. Dia terakhir menjanjikan akan menyelesaikan permasalahan ini di tanggal 17 Oktober 2023,tetapi faktanya hanya omong kosong”.ucapnya.
“Bahkan hingga saat ini pun saya hubungi baik via aplikasi whatsapp ataupun melalui telepon, dia tidak pernah mau balas WA saya atau pun mengangkat telepon dari saya. ” Pungkasnya.

Pihak kuasa hukum korban dari Lemsabumi Law Firm yang bernama Adrian mengatakan ” Para terduga pelaku ini patut di klasifikasi kan sebagai pelaku penipuan yang dapat di jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara atau kurungan selama 4 tahun penjara.”ucapnya.
” Kami sudah memiliki bukti-bukti otentik yang menjelaskan keterlibatan kedua terduga pelaku ini yang melakukan persengkongkolan untuk melakukan tipu daya untuk keuntungan mereka sendiri mulai dari penerimaan uang, bukti-bukti chatting antara kedua terduga pelaku kepada klien kami atau korban, bahkan beberapa photo yang menegaskan keterlibatan para terduga pelaku ini.
Kami akan memberikan tenggat waktu kepada mereka selama 3X 24 untuk mengembalikan seluruh kerugian yang klien kami alami atau kami akan menempuh jalur hukum sebagai salah satu upaya terakhir kami guna memperjuangkan hak-hak dari klien Kami” pungkasnya.
Saat mencoba menghubungi salah satu terduga pelaku yang bernama Hj. Emiliah, baik melalui aplikasi WA (whatsapp) maupun melalui telepon seluler. Hingga berita ini di turunkan, terduga pelaku ini diam seribu bahasa.
Titin salah satu korban penipuan dari kedua terduga pelaku ini menyampaikan bahwa ” total kerugian yang kami alami lebih dari 65 juta rupiah. Dan seluruh uang tersebut saya serahkan langsung ke Hj. Emiliah baik secara transfer maupun dalam bentuk cash, dan dari Hj. Emilia ini menyalurkan kembali uang tersebut kepada Mutawali selalu orang dalam yang bisa bantu menyalurkan kerja. “Ucapnya.
” Kami hanya memberikan dua pilihan, yang pertama adalah salurkan kerja di perusahaan yang sudah di janjikan, atau kembalikan seluruh uang kami beserta seluruh kerugian yang kami alami karena beberapa kali kami mengeluarkan untuk ongkos, sewa kost, bahkan biaya makan saat proses perekrutan berjalan yang ternyata hanya skenario akal-akalan yang di lakukan oleh terduga kedua pelaku ini.” Tambah nya.
” Bila sampai batas yang sudah ditentukan tidak ada respon positif, maka kami akan menempuh jalur hukum sebagai langkah upaya kami dan agar tidak ada lagi korban-korban lainnya ” Pungkasnya.






