instagram youtube

Ranperda Digitalisasi Pajak Daerah Upaya Optimalisasi PAD

Monday, 15 December 2025 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

 

PONTIANAK Poskota Online Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengapresiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Digitalisasi Pajak Daerah yang diprakarsai oleh DPRD Kota Pontianak. Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak yang mengagendakan penyampaian pendapat Wali Kota terhadap Ranperda inisiatif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (15/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahasan menyampaikan bahwa inisiatif DPRD sejalan dengan fungsi legislasi sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota.

“Hal tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur bahwa rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD maupun kepala daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa digitalisasi pajak daerah merupakan amanah dari Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronik.

“Dengan penerapan sistem pembayaran berbasis elektronik, diharapkan pengelolaan pajak daerah dapat memberikan layanan yang lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel, serta tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat,” kata Bahasan.

Menurutnya, digitalisasi pajak daerah tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan ketentuan formal atas peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga harus menjadi instrumen strategis dalam pembaharuan manajemen pengelolaan pajak daerah.

“Dengan demikian, digitalisasi dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap optimalisasi pendapatan daerah,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

baca juga  Koramil Ketanggungan Sosialisasikan Tata Cara Masuk Prajurit

Berita Terkait

Amirullah Tegaskan Modus Pinjam Uang Berkedok Bantuan Bencana Adalah Penipuan
Personel Polsek Kota Baru Sambang Warga
Polres Melawi Gelar Doa Bersama dan Sholat Gaib untuk Korban Bencana Alam
CENDIKIAWAN ANAK PAHLAWAN ( CAPA ) Membina Generasi Penerus Berkarakter Bela Negara
Polsek Menukung Patroli Malam, Sambang Warga Ajak Jaga Kamtibmas
Mirnawati Bahagia dan Terharu Terima Bantuan Kursi Roda Dari Wako Edi Kamtono
Pelaku Pembongkaran eks Gedung Kantor Lurah Sungai Jawi Luar Digagalkan Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat
Kasat Reskrim Polres Melawi “Tebar Senyum” Hari Jadi Fungsi Reserse Polri ke-78

Berita Terkait

Monday, 15 December 2025 - 16:20 WIB

Ranperda Digitalisasi Pajak Daerah Upaya Optimalisasi PAD

Monday, 15 December 2025 - 16:13 WIB

Amirullah Tegaskan Modus Pinjam Uang Berkedok Bantuan Bencana Adalah Penipuan

Monday, 15 December 2025 - 11:25 WIB

Personel Polsek Kota Baru Sambang Warga

Monday, 15 December 2025 - 11:22 WIB

Polres Melawi Gelar Doa Bersama dan Sholat Gaib untuk Korban Bencana Alam

Sunday, 14 December 2025 - 22:31 WIB

CENDIKIAWAN ANAK PAHLAWAN ( CAPA ) Membina Generasi Penerus Berkarakter Bela Negara

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Ranperda Digitalisasi Pajak Daerah Upaya Optimalisasi PAD

Monday, 15 Dec 2025 - 16:20 WIB

Berita

Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Monday, 15 Dec 2025 - 15:48 WIB