instagram youtube

Rapat Koordinasi dan Perumusan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2026

Tuesday, 7 October 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang – Jawa Tengah (7/10/2025) — Menjelang tahun 2026, pemerintah daerah di berbagai wilayah mulai mempersiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) sebagai bagian dari agenda pembangunan dan kebijakan publik. Hal serupa juga dilakukan oleh Divisi Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pemalang, yang menggelar kegiatan bertajuk “Rapat Koordinasi dan Perumusan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2026.”

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 7 Oktober 2025, pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Sasana Bhakti Praja, kompleks Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang, bersebelahan dengan Pendopo Pemalang.

Acara dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Arief Rachman Hakim, Kepala Bagian Hukum Setda Pemalang beserta staf

  • Bu Dian dan Aji Setiawan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah

  • Perwakilan dari Diskoperindag, Dinas Kesra, DLH, Dispermades, Satpol PP, dan Disparpora Pemalang

Prosesi acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan doa pembuka.

Dalam sambutannya, Arief Rachman Hakim menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta.

“Saya dan seluruh jajaran Divisi Hukum Sekda Pemalang mengucapkan terima kasih kepada Bu Dian beserta staf Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, serta rekan-rekan dari OPD Pemkab Pemalang yang telah hadir,” ujar Arief.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, acara ini saya buka,” tegasnya.

Materi utama disampaikan oleh Bu Dian dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, yang membahas mekanisme penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026.

“Raperda tahun 2026 harus diajukan terlebih dahulu melalui mekanisme resmi oleh masing-masing OPD. Kabupaten Pemalang termasuk dalam wilayah eks Karesidenan Pekalongan,” jelasnya.

Dian menjelaskan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara sistematis dan terpadu dengan jangka waktu satu tahun.

baca juga  Hari ke-3 Layanan Kunjungan Khusus Lebaran 1444 H, Ratusan orang Kunjungi Lapas Brebes

Menurutnya, dalam penentuan skala prioritas Propemperda, terdapat dua aspek penting:

  1. Identifikasi dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

  2. Aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

“Setiap usulan Raperda yang dimasukkan dalam Propemperda sebaiknya sudah dilengkapi hasil kajian kebutuhan Perda dan idealnya disertai naskah akademik serta penjelasan atau keterangan pendukung,” tambahnya.

Dian juga menegaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah berlandaskan pada:

  • Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, dan

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun jenis produk hukum daerah dibedakan menjadi dua:

  • Bersifat Pengaturan, dan

  • Bersifat Penetapan.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber, yang membahas berbagai aspek teknis dan administratif dalam perumusan Perda.

Usai kegiatan, Arief Rachman Hakim menyampaikan harapannya agar hasil rapat dapat meningkatkan pemahaman hukum di kalangan OPD.

“Kami berharap setelah kegiatan ini, para peserta semakin memahami hukum pemerintahan, khususnya dalam konteks kedinasan mereka masing-masing, sehingga pelayanan publik dapat dilaksanakan lebih optimal,” ujar Arief.

Penulis: Ramsus

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Setelah Terima Audiensi AMPB, Bupati Brebes Langsung Perintahkan Evaluasi Menyeluruh Satpol PP
TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 Resmi Dibuka, Kodim 0711/Pemalang Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Desa Sukorejo
Lapas Brebes Terima 337 Paket Peralatan Makan, Tingkatkan Fasilitas WBP
Bakesbangpol Kota Binjai, Kunjungan Kerja, SISKOM-PN Kota Binjai, Pembinaan Ormas
Marak Rentenir Berkedok Koperasi di Purbalingga, Warga Terjerat Tagihan Puluhan Juta – Dinas Koperasi Diminta Bertindak Tegas
Perkuat Kapasitas Kader, PKK Jawa Tengah Dorong Kelembagaan Tangguh dan Responsif di Banjarnegara
Hari Jadi Indramayu ke- 498, Ribuan Warga Terima Bantuan dan Khitanan Gratis
Sejarah Peradaban dan Perkembangan Mancing

Berita Terkait

Thursday, 9 October 2025 - 14:46 WIB

Setelah Terima Audiensi AMPB, Bupati Brebes Langsung Perintahkan Evaluasi Menyeluruh Satpol PP

Wednesday, 8 October 2025 - 18:05 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 Resmi Dibuka, Kodim 0711/Pemalang Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Desa Sukorejo

Wednesday, 8 October 2025 - 17:43 WIB

Lapas Brebes Terima 337 Paket Peralatan Makan, Tingkatkan Fasilitas WBP

Wednesday, 8 October 2025 - 14:49 WIB

Bakesbangpol Kota Binjai, Kunjungan Kerja, SISKOM-PN Kota Binjai, Pembinaan Ormas

Wednesday, 8 October 2025 - 09:57 WIB

Marak Rentenir Berkedok Koperasi di Purbalingga, Warga Terjerat Tagihan Puluhan Juta – Dinas Koperasi Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Pendidikan

Siswa-Siswi SDN 05 Beji Pemalang Raih Piala Popda dan FTBI 2025

Thursday, 9 Oct 2025 - 18:54 WIB