Pemalang – Jawa Tengah (7/10/2025) — Menjelang tahun 2026, pemerintah daerah di berbagai wilayah mulai mempersiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) sebagai bagian dari agenda pembangunan dan kebijakan publik. Hal serupa juga dilakukan oleh Divisi Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pemalang, yang menggelar kegiatan bertajuk “Rapat Koordinasi dan Perumusan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2026.”
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 7 Oktober 2025, pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Sasana Bhakti Praja, kompleks Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang, bersebelahan dengan Pendopo Pemalang.
Acara dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
-
Arief Rachman Hakim, Kepala Bagian Hukum Setda Pemalang beserta staf
-
Bu Dian dan Aji Setiawan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah
-
Perwakilan dari Diskoperindag, Dinas Kesra, DLH, Dispermades, Satpol PP, dan Disparpora Pemalang
Prosesi acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan doa pembuka.
Dalam sambutannya, Arief Rachman Hakim menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta.
“Saya dan seluruh jajaran Divisi Hukum Sekda Pemalang mengucapkan terima kasih kepada Bu Dian beserta staf Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, serta rekan-rekan dari OPD Pemkab Pemalang yang telah hadir,” ujar Arief.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, acara ini saya buka,” tegasnya.
Materi utama disampaikan oleh Bu Dian dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, yang membahas mekanisme penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026.
“Raperda tahun 2026 harus diajukan terlebih dahulu melalui mekanisme resmi oleh masing-masing OPD. Kabupaten Pemalang termasuk dalam wilayah eks Karesidenan Pekalongan,” jelasnya.
Dian menjelaskan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara sistematis dan terpadu dengan jangka waktu satu tahun.
Menurutnya, dalam penentuan skala prioritas Propemperda, terdapat dua aspek penting:
-
Identifikasi dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
-
Aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
“Setiap usulan Raperda yang dimasukkan dalam Propemperda sebaiknya sudah dilengkapi hasil kajian kebutuhan Perda dan idealnya disertai naskah akademik serta penjelasan atau keterangan pendukung,” tambahnya.
Dian juga menegaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah berlandaskan pada:
-
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, dan
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun jenis produk hukum daerah dibedakan menjadi dua:
-
Bersifat Pengaturan, dan
-
Bersifat Penetapan.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber, yang membahas berbagai aspek teknis dan administratif dalam perumusan Perda.
Usai kegiatan, Arief Rachman Hakim menyampaikan harapannya agar hasil rapat dapat meningkatkan pemahaman hukum di kalangan OPD.
“Kami berharap setelah kegiatan ini, para peserta semakin memahami hukum pemerintahan, khususnya dalam konteks kedinasan mereka masing-masing, sehingga pelayanan publik dapat dilaksanakan lebih optimal,” ujar Arief.
Penulis: Ramsus