Brebes, Poskota.online – Rehabilitasi jembatan di jalan poros Desa Gegerkunci-Pedukuhan Tegallurung, Desa Cenang, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, diduga menyimpang dari spesifikasi pekerjaan.
Beberapa temuan menunjukkan adanya dugaan potensi penyimpangan, antara lain:
- Tidak adanya papan nama proyek: Ketiadaan papan nama melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.
- Pemasangan batu pondasi yang diduga asal-asalan: Batu pondasi hanya ditumpangkan di atas pondasi lama, bukannya diganti sesuai standar.
- Progres pekerjaan lambat: Hingga menjelang akhir tahun (15 Desember 2024), progres pekerjaan baru mencapai 60%, berpotensi over time.
- Badan jembatan tidak dibongkar: Seorang pekerja menyatakan badan jembatan tidak dibongkar karena dinilai terlalu keras.
- Penggunaan material campuran: Material batu yang digunakan merupakan campuran batu belah dan batu blonos, yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Jamal Guntur, dari LSM DPD Gempita Kabupaten Brebes, menyoroti lemahnya pengawasan proyek ini. Ia menilai pekerjaan tersebut diduga asal-jadi dan tidak sesuai spesifikasi, serta mendesak dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jamal menekankan pentingnya transparansi dalam proyek yang menggunakan anggaran negara, sehingga masyarakat dapat turut mengawasi dan memastikan manfaat pembangunan dirasakan secara optimal.
Ia juga menyinggung potensi sanksi over time karena lambatnya progres pekerjaan.
Dijelaskan, Jamal, LSM DPD Gempita berencana berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan ini.
Hingga saat berita ini ditayangkan (16 Desember 2024), belum ada tanggapan resmi dari dinas terkait maupun pihak pelaksana proyek, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.






