instagram youtube

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Ratamba, Korban Tegaskan Ingin Lanjut ke Sidang

Saturday, 30 August 2025 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARNEGARA, poskota.online – Dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Ratamba, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, pada 12 Februari 2025 kini memasuki tahap rekonstruksi. Peristiwa ini menimpa Aji Setiawan (AS), warga setempat yang sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Banjarnegara.

Pihak Polres Banjarnegara melalui surat resmi memanggil korban untuk menghadiri rekonstruksi pada Jumat (29/8/2025) pukul 13.00 WIB di Mapolres Banjarnegara, Jalan Pemuda. Rekonstruksi dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara.

Aji Setiawan hadir didampingi kuasa hukumnya dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Cabang Banjarnegara. Ia menjelaskan, kasus penganiayaan berawal dari ketersinggungan pelaku terhadap unggahan di media sosial. Peristiwa pengeroyokan terjadi di dekat makam Desa Ratamba dan dilakukan lebih dari satu orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku yang berinisial T, S, AN, H, dan S kini telah diamankan polisi dan menjalani tahanan titipan penyidik selama 60 hari. Berkas perkara saat ini sudah memasuki tahap P19. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan subsider Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Dalam keterangannya kepada jurnalis, Aji Setiawan menegaskan tidak akan mencabut laporan meski mendapat tekanan.

“Beberapa waktu lalu saya didatangi orang-orang penting, ada yang datang langsung maupun lewat telepon, meminta saya berdamai dan mencabut laporan. Tapi saya tidak mau, karena para pelaku tidak mengakui perbuatannya. Saya ingin kasus ini dilanjutkan sebagai upaya mencari keadilan,” ujarnya.

Aji bahkan mengaku keluarganya sempat mendapat intimidasi di tempat kerjanya, meski tidak ada kaitan dengan kasus tersebut. Hal itu membuat dirinya heran karena sampai pejabat di Banjarnegara ikut mendesaknya untuk mencabut laporan.

baca juga  Elite Politik Kebal Hukum?' GTI Tantang Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Damer

Sementara itu, kuasa hukum korban, Harmono SH, MM, CLA, menegaskan bahwa kasus ini merupakan delik umum dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Siapa pun yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan, apalagi di muka umum secara bersama-sama, harus diproses hukum. Tidak boleh ada intervensi. Ini bentuk biadab dan zalim, serta harus menjadi pembelajaran bersama,” tegasnya.

Seorang penyidik Polres Banjarnegara yang enggan disebut namanya membenarkan bahwa rekonstruksi telah dilakukan.

“Tadi sudah dilakukan rekonstruksi, hanya melengkapi berkas saja,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Aparat menegaskan, persoalan hukum sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan.(trd)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PLN Kerahkan 500 Personel ke Aceh, TNI Bantu Percepatan Pemulihan Listrik Pascabencana
Residivis dan Rekannya Ditangkap Polisi, Peredaran Sabu di Denpasar Berhasil Digagalkan
Bank Jateng Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pemalang melalui Sosialisasi Rumah Layak Huni untuk ASN
Pertamina Salurkan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru
Longsor di KM 41+600, Kementerian PU Perintahkan Penanganan Darurat Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi
Ikadin Banjarnegara Desak Audiensi, Minta Pengadilan Agama Tegas Bebaskan Lingkungan Peradilan dari Praktek Percaloan
Silaturahmi Senior “307” Daop 2 Bandung, Yayasan Pusaka Perkuat Tali Kebersamaan Purna Bakti KAI
Pemkab Pemalang Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI, Tekankan Profesionalisme ASN Menuju Indonesia Maju

Berita Terkait

Tuesday, 2 December 2025 - 13:31 WIB

PLN Kerahkan 500 Personel ke Aceh, TNI Bantu Percepatan Pemulihan Listrik Pascabencana

Tuesday, 2 December 2025 - 12:49 WIB

Residivis dan Rekannya Ditangkap Polisi, Peredaran Sabu di Denpasar Berhasil Digagalkan

Tuesday, 2 December 2025 - 08:10 WIB

Bank Jateng Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pemalang melalui Sosialisasi Rumah Layak Huni untuk ASN

Monday, 1 December 2025 - 15:02 WIB

Pertamina Salurkan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru

Monday, 1 December 2025 - 14:54 WIB

Longsor di KM 41+600, Kementerian PU Perintahkan Penanganan Darurat Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi

Berita Terbaru