Brebes, Poskota.Online – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah mengusulkan sebanyak 231 narapidana menerima pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka HUT ke-79 Republik Indonesia (RI), Rabu (14/08).
Kepala Lapas Brebes, Isnawan mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik para narapidana selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berbuat baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalapas Brebes Isnawan, menyatakan bahwa mereka telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan prosedur peraturan yang berlaku.
Menurut Isnawan proses penetapan penerima remisi tahun ini dilakukan secara lebih ketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti perilaku, prestasi, dan partisipasi dalam program pembinaan.
“Ini adalah hak mereka, dan pastinya proses pemenuhannya diberikan tanpa adanya diskriminasi dan praktik pungutan liar. Kita mempertimbangkan perilaku mereka selama menjalani masa pembinaannya, Adapun persyaratan untuk mendapatkan pengurangan pidana penjara, antara lain statusnya telah menjadi narapidana. Selain itu juga telah menjalani hukuman pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik,” ujarnya.
Isnawan juga menambahkan, penyerahan remisi nantinya dilakukan secara simbolis oleh Pejabat Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar. Hal itu dilaksanakan setelah upacara Detik-detik Proklamasi di Aula Blok Hunian Lapas Brebes pada 17 Agustus 2024 mendatang.