Denpasar — Upaya peredaran narkoba di wilayah Denpasar berhasil digagalkan setelah Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap dua pengedar di sebuah kos “Waikiki Beach” pada Jumat dini hari (14/11/2025).
Tersangka pertama yang diamankan adalah Suwarno alias Bowo (38). Saat ditangkap di depan kamar kos, petugas menemukan kunci kamar nomor 3 yang ternyata merupakan milik rekannya, Sudarmanto alias Dona (42), yang diduga sebagai pemilik utama barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, Bowo bertugas mengambilkan paket sabu pesanan pembeli yang disimpan di kamar Dona.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak lama kemudian, Dona tiba dan langsung dilakukan penggeledahan. Barang bukti yang ditemukan berupa sabu dan ekstasi dengan total berat lebih dari 4 gram, alat hisap, serta perlengkapan lainnya. Dona mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial DW untuk kemudian diedarkan kembali.
Dona yang merupakan residivis kasus narkotika ini baru sekitar satu tahun keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 8 tahun atas kasus serupa pada 2016.
Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai UU Narkotika, dengan pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Denpasar menegaskan komitmennya dalam memutus peredaran narkoba yang mengancam keselamatan generasi muda.
bram.s






