Brebes poskota.online – Satlantas Polres Brebes melaksanakan kegiatan penindakan kasat mata kepada pengendara yang tidak memakai TNKB dan kendaraan roda dua berknalpot tidak standar (brong red). Kegiatan penindakan di pimpin oleh Kasatlantas AKP. Edi Sukamto. SH. MH di Jalan Sudirman Brebes. Selasa (24/01/2023).
Kasatlantas mengatakan penindakan pelanggaran kasat mata tersebut dilakukan kepada beberapa kendaraan roda 2 terkait banyaknya keluhan dari Masyarakat akibat suara yang di timbulkan dari knalpot tidak standar.
“Penindakan pelanggaran kasat mata dilakukan sebagai upaya untuk memberikan teguran dan edukasi kepada pengendara roda dua berknalpot Brong dan yang tidak melengkapi kelengkapan kendaraan seperti memasang TNKB.” Jelas Kasatlantas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya kembali Penindakan juga dilakukan terhadap kendaraan roda empat baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
Kasat Lantas juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas, baik itu dari kelengkapan kendaraan maupun dalam berkendara.
“Patuhi rambu-rambu lalu lintas, utamakan keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara,” pungkasnya.
Pada kegiatan penindakan kasat mata kali ini telah dilakukan 17 pelanggar tilang, 20 teguran terhadap kendaraan roda dua dan 1 kendaraan roda empat.
(Is)