instagram youtube

Ricuh Kembali Terjadi Antara Warga Penggarap Dengan Pihak PT.Natura City Depelopment Tbk

Friday, 9 August 2024 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor,Poskota.Online-Protes para penggarap di Kp. Kebon Kopi Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor atas pemagaran lahan 18,5 Hektar oleh pihak PT. Natura City Development Tbk terus berlanjut.

Kali ini, pihak kuasa hukum para petani penggarap dan sejumlah pegawai lapangan PT Natura yang hendak melakukan pemagaran di lokasi RT04 RW07 pada Kamis, 08 Agustus 2024 bersitegang. Kedua belah pihak saling adu argument. Cekcok adu mulut pun tak terhindarkan.

Pantauan media ini dilapangan, proses musyawarah antara para petani penggarap melalui kuasa hukumnya dengan pihak PT. Natura City nampak mengalami kebuntuan. Akibatnya, potensi terjadinya bentrok fisik pun sulit dihindari. Ditambah lagi dengan ketidakhadiran aparat keamanan baik dari Polsek maupun Koramil Gunung Sindur guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dilapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terjadinya kekisruhan dan saling klaim antara petani penggarap dan pekerja lapangan, Ketua LSM KIPAR (Komite Independen Penyalur Aspirasi Rakyat), Roni R Tualeka yang berada di pihak penggarap menegaskan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk menghentikan sementara pemagaran.

“Sebelumnya, kita sudah ketemu dengan Pak Widodo untuk menghentikan pemberlinan (pagar beton). Kesepakatannya mereka akan memusyawarahkan dengan pimpinannya. Tadi kita tanyakan, katanya berdasarkan perintah dari pimpinan PT. Natura, pemagaran ini tetap berjalan. Tapi kita tetap akan bertahan,” kata Roni yang juga menjadi Kuasa Ahli Waris  tanah milik Almarhumah Ny. R.a Emmy Ningtiyas De Groot yang digarap langsung oleh warga Kp. Kebon Kopi Desa Pengasinan berdasarkan Ex. Eigendom Verponding No. 206.

Sampai sekarang, sambung Roni, legal standing Pihak PT Natura atas lahan 18,5 hektare pun  masih belum jelas dan tidak pernah ditunjukkan.

“Masa mereka datang ke lokasi tidak bawa data. Hanya surat tugas. Kasian para pekerja-pekerja ini. Saya bilang jangan pemberlinan dulu. Siapa yang bertanggung jawab dari pihak Natura. Tapi tidak ada yang mau, malah lempar sana-lempar sini.

baca juga  Peringati HUT PIPAS, Lapas Brebes Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Tegal

“Mereka katanya ngaku dari pihak legal bukan penentu kebijakan yang memutuskan. Ini seakan akan lempar batu sembunyi tangan,” tambahnya.

Roni mengklaim bahwa kedatangannya ditempat tersebut tidak lain untuk membela masyarakat penggarap karena hasil perkebunan mereka tidak ada kompensasi sama sekali. hanya penggantian uang pupuk.

“Kalau dari PT Natura mau ,menggantikan kerohiman kepada warga sesuai permintaan warga, saya rasa selesai,” pungkasnya.

Menanggapi kekisruhan yang terjadi dilapangan, pihak PT. Natura City melalui Widodo yang mengaku bagian legalnya saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pemasangan tembok pagar tersebut berdasarkan instruksi pimpinannya.

“Silahkan gugat saja. Kalau memang mereka (warga) punya legal standing silahkan ke pengadilan,” ungkap Widodo.

Ketika ditanya, kenapa tidak menyelesaikan proses hukum terlebih dahulu sebelum eksekusi lapangan, Widodo menjelaskan, bahwa proses di pengadilan memakan waktu lama.

“Kita di pengadilan itu tau sendiri kan, tidak sebulan dua bulan. Nanti kalau ada persoalan hukum lain ya diselesaikan. kalau diputus pengadilan mereka yang punya hak ya sudah,” tandasnya.

Terkait aksi pemagaran, Widodo juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti untuk melakukan pemagaran di atas lahan seluas 18,5 hektar tersebut hingga selesai.

Reed..Team.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ICONNET Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Padang
Pertamina Salurkan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru
Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025
Longsor di KM 41+600, Kementerian PU Perintahkan Penanganan Darurat Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani 20 Titik Longsor dan Banjir di Sumatera Barat
Hutama Karya Resmi Bangun Gedung CMU RSUP Dr. Sardjito, Perkuat Layanan Kesehatan DIY
Ikadin Banjarnegara Desak Audiensi, Minta Pengadilan Agama Tegas Bebaskan Lingkungan Peradilan dari Praktek Percaloan
IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 15:05 WIB

ICONNET Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Padang

Monday, 1 December 2025 - 15:02 WIB

Pertamina Salurkan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru

Monday, 1 December 2025 - 14:58 WIB

Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025

Monday, 1 December 2025 - 14:54 WIB

Longsor di KM 41+600, Kementerian PU Perintahkan Penanganan Darurat Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi

Monday, 1 December 2025 - 14:48 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani 20 Titik Longsor dan Banjir di Sumatera Barat

Berita Terbaru