instagram youtube

SAS LAW FIRM Membangun Kesadaran Masyarakat Desa Pabuaran Gunung Sindur Melawan Rentenir

Wednesday, 4 September 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor,Poskota.Online-Keberadaan rentenir yang berada di desa Pabuaran Kecamatan Gunung Sindur sudah cukup meresahkan, karena meminjamkan dana dengan bunga yang sangat tinggi

Berbagai kemudahan seperti pinjaman tanpa agunan, cepat dan prosesnya tidak ribet selalu menjadi andalan rentenir untuk menjerat masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang tergiur dengan iming-iming yang ditawarkan rentenir meskipun sebenarnya mereka sadar bahwa bunga pinjamannya sangat tinggi, bahkan melebihi bunga pinjaman yang ditawarkan perbankan dan lembaga keuangan resmi lainnya.

Seperti DV(20)warga Kampung Pabuaran RT 02/03 Desa Pabuaran kecamatan Gunung Sindur Bogor, yang sempat sampai mau menjual ginjal di salah satu rumah sakit karena terlilit hutang, bahkan orang tuanya sempat mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumahnya ke Bank untuk menutupi bunga, akan tetapi hutang tidak kunjung selesai, sampai kendaraan bermotor pun di jual dan berbagai intimidasi banyak banyak dilakukan oleh rentenir kepada korban mulai dari chat whatsApp, mendatangi keluarga korban, menggunakan jasa eksternal untuk mengintimidasi korban bahkan dengan dalih penggelapan dan penipuan korban dapat dilaporkan ke Polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah di telusuri ternyata rentenir di Desa Pabuaran mempunyai banyak jaringan, yang menjadi korban adalah masyarakat yang lemah secara ekonomi, lemah secara psikologi sehingga mau tidak mau mengiyakan bunga tersebut dan bila masyarakat tidak bisa membayar harus menanggung konsekuensinya bahkan serifikat tanah bisa jatuh ke tangan rentenir.

Menurut Kuasa Hukum DV(20), Adv. Supri Madjid, S.Pd., S.H. dari SAS LAW FIRM, ini tidak boleh di biarkan karena ini penyakit masyarakat, banyak warga yang terjebak hutang sampai terjadi perceraian, depresi, bahkan bisa jadi nekad bunuh diri karena depresi tidak bisa melunasi hutang- hutangnya karena bunga perbulannya yang terlalu tinggi bisa mencapai 30%. Belum lagi jika ada keterlambatan dan menunggak maka bunga tersebut akan bertambah dan bertambah dan mau sampai kapan hal itu terus terjadi dan ini sudah sangat mencekik yang di kategorikan sudah di luar aturan perbankan.

baca juga  Apel Perdana, Kapolres Tegal Kota : Tingkatkan Solidaritas dan Sinergitas,

“Membuat laporan atau pengaduan ke polisi adalah hak semua orang, namun belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan. Akan tetapi dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak boleh dipidana penjara,dan jika konsekuensinya adalah hukum maka setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh oknum rentenir harus sesuai prosedur atau peraturan yang berlaku di negara kita” pungkas Adv. Supri Madjid, S.Pd., S.H.

Rentenir yang tidak memiliki izin bisa dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai dengan Pasal 273 RUU KUHP.

Selain itu, rentenir juga bisa dilaporkan jika melakukan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap peminjam, seperti: Datang ke rumah peminjam dan berkata-kata kasar, Mengancam peminjam dengan kekerasan.

Dalam hukum Islam, rentenir dianggap melakukan riba yang haram hukumnya. Riba adalah praktik mengambil keuntungan dari utang orang lain.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Masyarakat Mengeluh Aksi Brutal Geng Motor di Pemalang Menelan Korban Pelajar SMP 
Polantas Brebes Sapa Petugas Tol, Jaga Sinergi Menjelang Libur Nataru
Tim Ombudsman RI Kunjungi Pemalang ” Perbaiki Layanan Publik “
Anom.Widiyantioro Bupati Pemalang Pimpin Apel Pagi, Sekaligus Serahkan 2 Penghargaan
Kemelut Rawah Eceng Gondok di Blok Bucu Desa Karangasem, Menuai Protes Warga
Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana
Gandeng PGRI, Satlantas Brebes Sinergi Edukasi Siswa Tertib Berlalulintas
“NovembeRock” Banjarnegara: Ajang Silaturahmi Musisi dan Kebangkitan Musik Rock Lokal

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 09:28 WIB

Masyarakat Mengeluh Aksi Brutal Geng Motor di Pemalang Menelan Korban Pelajar SMP 

Tuesday, 4 November 2025 - 09:06 WIB

Polantas Brebes Sapa Petugas Tol, Jaga Sinergi Menjelang Libur Nataru

Tuesday, 4 November 2025 - 05:55 WIB

Tim Ombudsman RI Kunjungi Pemalang ” Perbaiki Layanan Publik “

Tuesday, 4 November 2025 - 05:53 WIB

Anom.Widiyantioro Bupati Pemalang Pimpin Apel Pagi, Sekaligus Serahkan 2 Penghargaan

Monday, 3 November 2025 - 18:15 WIB

Kemelut Rawah Eceng Gondok di Blok Bucu Desa Karangasem, Menuai Protes Warga

Berita Terbaru