instagram youtube

Sat Reskrim Polres Melawi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Sintang(Tahap II)

Thursday, 26 June 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES MELAWI Poskota Online – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Melawi melakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sintang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Rabu (25/6/2025).

Proses pelimpahan tahap II ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang dan dilakukan langsung oleh tim penyidik dari Sat Reskrim Polres Melawi. Tersangka yang diserahkan terlibat dalam kasus tindak pidana umum, yakni penambangan tanpa izin, sesuai dengan laporan serta tahapan proses hukum yang telah dijalankan oleh pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/5I/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MELAWI/ POLDA KALBAR Tanggal 30 April 2025.

Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Ambril, S.H.,M.A.P. menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bentuk komitmen penyidik dalam menuntaskan proses hukum secara profesional dan sesuai prosedur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelimpahan tahap II ini adalah bagian dari proses hukum yang wajib kami lakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen, alat bukti fisik, serta barang-barang yang terkait langsung dengan perkara. Seluruhnya telah diverifikasi dan dicocokkan oleh jaksa penerima dari Kejaksaan negeri Sintang sebelum dinyatakan lengkap.

“Sebanyak 4 (empat) tersangka kami serahkan yaitu FA, SP, IS sebagai pekerja serta M selaku pemilik atau yang menyuruh melakukan dan turut serta dalam perkara yang di tangani,” Terang AKP Ambril.

Polres Melawi tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan profesional dalam perkara yang di tangani.

Hmsresmlw

Selinus

Facebook Comments Box

baca juga  Benyamin: Tingkatkan Inovasi dan Teknologi Dalam Program OPD

Berita Terkait

Pelayanan ‘Rasa Kafe’, Intip Strategi Camat yang Berujung Skor Kepuasan Tertinggi
ICONNET Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Padang
Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani 20 Titik Longsor dan Banjir di Sumatera Barat
Hutama Karya Resmi Bangun Gedung CMU RSUP Dr. Sardjito, Perkuat Layanan Kesehatan DIY
IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat
Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat
Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 20:51 WIB

Pelayanan ‘Rasa Kafe’, Intip Strategi Camat yang Berujung Skor Kepuasan Tertinggi

Monday, 1 December 2025 - 15:05 WIB

ICONNET Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Padang

Monday, 1 December 2025 - 14:58 WIB

Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025

Monday, 1 December 2025 - 14:48 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani 20 Titik Longsor dan Banjir di Sumatera Barat

Monday, 1 December 2025 - 14:44 WIB

Hutama Karya Resmi Bangun Gedung CMU RSUP Dr. Sardjito, Perkuat Layanan Kesehatan DIY

Berita Terbaru

Politik

Kejati dan Kejari se Kalbar Gelar Baksos Natal 2025

Monday, 1 Dec 2025 - 16:46 WIB