Satgas Pangan Polda Banten Kirim Enam Berkas Perkara Kasus Repacking Beras Bulog ke Kejati Banten

Kamis, 16 Februari 2023 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang,poskota.online – Ditreskrimsus Polda Banten telah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus repacking beras bulog kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu (15/02).

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi membenarkan jika pihaknya telah melakukan tahap 1 berkas perkara repacking beras bulog. “Benar, hari ini Ditreskrimsus Polda Banten telah mengirim berkas perkara repacking beras bulog ke Kejati Banten,” kata Dedi.

Pelaksanaan tahap I ini merupakan arahan langsung dari Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto. “Menindaklanjuti arahan dan perintah Kapolda Banten untuk segera mengirimkan berkas perkara repacking beras bulog, kurang dari satu minggu kami sudah melakukan tahap I perkara ini,” tambah Dedi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak enam berkas perkara repacking beras bulog telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera diteliti. “Kami juga akan melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan jaksa penuntut umum karena apabila berkas perkara yang dikirim tersebut sudah dinyatakan lengkap, jaksa akan mengeluarkan surat P21. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” jelas Dedi.

Terakhir, Dedi mengungkapkan jika pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini. “Kemungkinan tersangka akan bertambah, sesuai arahan Kapolda Banten kita gaspol siapapun yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan tindak pidana ini,” tutupnya.

Untuk diketahui Satgas Pangan Polda Banten telah menangkap tujuh tersangka kasus pengoplos beras bulog dalam kurun waktu dua hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023, ketujuh tersangka diamankan di enam tempat yang berbeda yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30). (Red)

Facebook Comments Box

baca juga  Tim Puslitbang Polri Kunjungi Polda Banten Guna Evaluasi Kualitas dan Kuantitas Bangunan Rumah Dinas Guna Pemenuhan Kesejahteraan Personel Polri

Berita Terkait

Ipda Nurali Hambali, Pimpin Apel Gelar Pasukan Dalam Patroli Cipta Kondisi Pastikan Keamanan Wilayah
Antusias Warga RT 12 /04, PTP Cilenggang Kerja Bakti Pengecoran Majlis Taklim At TAQWA
RB Undang Lurah dan Camat se Pemalang Pada Launching Rumah Pengolahan Sampah 31 Januari di Desa Purwoharjo, Comal
Wakil Kepala BKPM Groundbreaking Pengolahan Timah Rp1,2 T di Batam
Atas Diskresi Kepolisian, JTT Lakukan Perpanjangan Contraflow KM 41 s.d KM 65 Arah Cikampek Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Terkena Ledakan Benda Asing, Seorang Warga Dilarikan Ke Rumah Sakit
Lepas Sambut Kapolsek Serpong, Ini Pesan Kapolsek yang Lama dan Harapan Kapolsek yang Baru
Lepas Sambut Kapolsek Serpong, Ini Pesan Kapolsek yang Lama dan Harapan Untuk Kapolsek yang Baru

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 17:23 WIB

Ipda Nurali Hambali, Pimpin Apel Gelar Pasukan Dalam Patroli Cipta Kondisi Pastikan Keamanan Wilayah

Minggu, 26 Januari 2025 - 16:49 WIB

Antusias Warga RT 12 /04, PTP Cilenggang Kerja Bakti Pengecoran Majlis Taklim At TAQWA

Minggu, 26 Januari 2025 - 10:58 WIB

Wakil Kepala BKPM Groundbreaking Pengolahan Timah Rp1,2 T di Batam

Minggu, 26 Januari 2025 - 10:42 WIB

Atas Diskresi Kepolisian, JTT Lakukan Perpanjangan Contraflow KM 41 s.d KM 65 Arah Cikampek Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Sabtu, 25 Januari 2025 - 08:44 WIB

Terkena Ledakan Benda Asing, Seorang Warga Dilarikan Ke Rumah Sakit

Berita Terbaru