Jakarta — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan pada Tahap V dengan total luas mencapai 893.002,38 hektare. Selain itu, Satgas PKH juga menyerahkan uang hasil penagihan denda administratif senilai Rp2,34 triliun kepada negara.
Kegiatan penyerahan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 24 September 2025, bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, dan disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Republik Indonesia turut menyerahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp4,28 triliun. Uang tersebut berasal dari perkara ekspor crude palm oil (CPO) dengan tersangka korporasi Musim Mas dan Permata Hijau senilai sekitar Rp3,7 triliun, serta perkara impor gula senilai Rp585 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, total nilai penyerahan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.625.294.190.469,74 atau Rp6,6 triliun lebih, yang diterima secara simbolis oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH mencatat capaian signifikan dalam upaya penertiban kawasan hutan. Satgas berhasil menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare, atau lebih dari 400 persen dari target yang ditetapkan. Nilai indikasi ekonomi dari lahan yang berhasil dikuasai kembali tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp150 triliun.
Selain itu, lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali yang telah diserahkan kepada kementerian terkait mencapai 2.482.220,343 hektare, dengan rincian:
-
1.708.033,583 hektare lahan perkebunan kelapa sawit diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara;
-
688.427 hektare diserahkan kepada kementerian terkait untuk dilakukan pemulihan kawasan hutan konservasi;
-
81.793 hektare kawasan Taman Nasional Tesso Nilo diserahkan untuk dilakukan penghutanan kembali.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH atas sinergi yang telah terjalin.
“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah bangsa Indonesia yang harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” tegas Jaksa Agung.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.






