Brebes, poskota.online – Dalam upaya meningkatkan keselamatan di jalan raya dan menjaga ketertiban lalu lintas, Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Brebes bersama instansi terkait melaksanakan operasi Ramcek penegakan hukum terhadap kendaraan overload dan over dimensi.
Dalam kegiatan operasi tersebut Satlantas Brebes bersinergi dengan unsur Dishub Kabupaten Brebes serta Dinas perhubungan Provinsi dan Pusat.
Operasi penegakan hukum untuk kendaraan oveload dan over dimension dilaksanakan pada hari Rabu (20/09/2023) di Terminal Bumiayu Brebes.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Brebes AKBP. Guntur Muhammad Tariq melalui Kasatlantas AKP. Edi Sukamto, menjelaskan operasi Ramcek dilaksanakan dengan tujuan untuk menghindari penggunaan kendaraan yang melebihi batas beban dan dimensi yang telah ditetapkan.
“Operasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalulintas dijalan raya,” terang Edi
“Serta menurunkan peluang terjadinya lakalantas yang diakibatkan oleh kegagalan fungsi rem dan fungsi teknis lainnya,” imbuhnya
Lebih lanjut Kasatlantas menuturkan Operasi Ramcek ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan yang tidak mematuhi batas beban dan dimensi yang ditentukan.
Diharapkan oleh Edi Sukamto dengan mematuhi aturan beban dan dimensi kendaraan, masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Edi kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi kepentingan bersama
Selama operasi berlangsung, kendaraan yang terbukti melanggar aturan beban dan dimensi dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu Kepala Dishub Kabupaten Brebes Budi Darmawan melalui, Kabid Lalin Mochammad Reza Prisman, menyampaikan beberapa pesan kepada masyarakat untuk mencegah pelanggaran beban dan dimensi kendaraan, antara lain:
1. Periksa kapasitas beban maksimal kendaraan Anda sebelum melakukan perjalanan.
2. Pastikan dimensi kendaraan Anda sesuai dengan batas yang ditetapkan.
3. Hindari memuat barang melebihi kapasitas yang aman dan pastikan muatan terdistribusi dengan baik.
4. Gunakan kendaraan angkutan khusus untuk barang dengan dimensi atau berat yang tidak sesuai dengan kendaraan pribadi..***






