Brebes, Poskota.online – Dampak bising dan mengganggu ketertiban di jalan raya dari pengendara yang menggunakan Knalpot brong/racing, telah menjadi perhatian utama Ditlantas Polda Jateng dan jajaran satlantas dalam menjaga keamanan dan kenyamanan berlalu lintas.
Satlantas Polres Brebes gencar melakukan sosialisasi mengenai larangan penggunaan knalpot tidak standar SNI/brong.
Sosialisasi ini dilakukan oleh Anggota Satlantas Brebes di berbagai tempat seperti, sekolah, bengkel motor dan komunitas motor juga ditempat lainnya. Jumat (06/1/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, termasuk gangguan pada lingkungan dan ketertiban lalu lintas.
Selain itu, anggota juga menyampaikan informasi mengenai sanksi hukum yang akan diberikan kepada pelanggar.
Kasatlantas AKP. Rahandi mengungkapkan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi semua pengguna jalan dan menjaga kamseltibcarlantas menjelang pemilu 2024.
“Kami menekankan bahwa penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga melanggar hak-hak masyarakat yang lain untuk menikmati ketenangan dan kenyamanan,” jelasnya
Selain sosialisasi, menurut Rahandi pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong.
“Petugas akan melakukan razia kasatmata secara rutin di berbagai titik rawan, dan pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Rahandi
Rahandi berharap dengan adanya sosialisasi dan penindakan yang tegas, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghindari penggunaan knalpot brong akan semakin meningkat.
“Mengganti knalpot brong juga sudah menyalahi spektek standar kendaraan sehingga berdampak terhadap performa kendaraan secara umum,” pungkasnya
Ajakan disampaikan oleh Rahandi untuk seluruh masyarakat brebes agar bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas dan lingkungan dengan menghormati aturan yang berlaku.***

 
					





 
						 
						 
						 
						