Tangerang, Poskota.Online – Satlantas Polresta Tangerang, mencatat sebanyak 259 kasus kecelakaan terjadi di wilayah hukumnya selama periode Januari sampai dengan September 2022.
Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan, bahwa berdasarkan data laporan selama sembilan bulan itu, terjadi 259 kasus kecelakaan lalu lintas dengan jumlah korban sebanyak 197 orang dari pekerja/karyawan dan 73 korban dari pelajar.
“Total pada periode tahun ini kasus kecelakaan ada 259 kasus. Dan dari kasus itu sebanyak 197 korban dari karyawan/pekerja, 73 korban dari pelajar,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebutkan, dari ratusan kasus kecelakaan tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua. Yang dimana, rata-rata korbannya mengalami kelalaian dalam berlalu lintas seperti melawan arus dan tidak memenuhi standar keselamatan.
“Kasus kecelakaan itu dialami para pengendara sepeda motor, mereka rata-rata lalai dalam berkendara seperti contohnya melawan arus, tidak mengenakan helm atau perlengkapan keselamatan,” katanya.
Fikry menerangkan, di wilayah Kabupaten Tangerang sendiri terdapat tiga jalur tengkorak atau rawan kecelakaan diantaranya seperti di jalur Nasional Serang-Tangerang tepatnya di Cisoka, Balaraja dan Cikupa.
“Termasuk di jalan arteri Tangerang seperti Cisoka, Balaraja, dan Cikupa itu menjadi titik kerawanan kecelakaan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam upaya menekan angka kasus kecelakaan tersebut, pihaknya pun telah melakukan beberapa kegiatan sosialisasi kepada masyarakat umum dan para pelajar tentang tata tertib dalam menjaga keselamatan saat berlalu lintas.
Selain itu, lanjut dia, kegiatan operasi penertiban juga dilakukan untuk memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar sebagai meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dan disiplin saat berkendara di jalan raya.
“Salam operasi kali ini. Dilakukan oleh tiga kegiatan, yaitu preemtif (pencegahan/edukasi), preventif, dan Gakum (penindakan teguran/tilang),” imbuhnya. (Aries)