Satreskrim PolresTangsel Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Berencana

oleh -58 Dilihat

Tangsel, Poskota.online – Jajaran Satreskrim Polsek Pegedangan Polrestro Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana Pada hari minggu (22/01/2023). Di sampaikan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto didampingi Kapolsek Pegedangan AKP Seala Syah Alam,saat Pers Conference di Mapolres Tangsel, Selasa (24/01/2023), Faisal mengatakan,” bahwa sekitar pukul 4 00 Wib, Saksi 1 sedang mengendarai motor melihat korban dalam keadaan berlumuran darah sambil berjalan sempoyongan dan tidak lama terjatuh. Setelah itu saksi 1 menghampiri orang tersebut. Pada saat itu korban dalam keadaan kritis.

Lalu saksi 1 langsung memberitahu saksi 2 dan 3 setelah itu saksi 1 bersama warga menulusuri jalan bekas bercakan darah , sehingga sampai ke TKP. Selanjutnya warga memberitahu pihak kepolisian Polsek Pagedangan.

Selanjutnya korban di bawa ke Rumah Sakit Mentari Kelapa dua Kabupaten Tangerang guna dilakukan penanganan, sesampainya di Rumah sakit Korban ditangani oleh pihak Rumah Sakit. Selanjutnya pada pukul 06 50 Wib pihak Rumah Sakit Mentari memberitahukan bahwa Korban meninggal Dunia,” ucapnya.

dikatakan Kapolres,” Berdasakan hasil laporan dari masyarakat anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengejar pelaku, saat petugas melakukan upaya mengamankan ,tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan terukur melepaskan tembakan ke arah kaki tersangka guna untuk melumpuhkan tersangka.

Tersangka mengakui perbuatannya. Yang awal nya berpura pura menjadi penumpang di pangkalan ojek pasar parung panjang Tersangka meminta korban untuk mengantarkan ke Desa Malang Nengah kecamatan pagedangan.
Setelah ditengah jalan di tepi sawah daerah pagedangan yang sangat sepi, tersangka ber pura2 menjatuhkan kepala Charger Handphone milik tersangka dan meminta korban untuk menghentikan motor nya.

Tersangka langsung melancarkan aksi nya dengan membacokan golok ke arah Leher dan kepala korban untuk melumpuhkan korban dengan maksud untuk mengambil sepeda motor dan uang tunai milik korban”, ujarnya.

Korban (SD) laki laki tukang ojek umur 65 Th.
Tersangka (PP) laki laki tdk bekerja umur 26 th.

Berhasil diamankan Barang bukti : 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario warna biru no pol B 6807 JBW milik korban.
Uang tunai 210 000 (dua ratus sepuluh ribu)
1 buah jakecket Hoodie warna hitam milik pelaku.
1 Bilah Golok bergagang kayu beserta sarungnya.
1 buah kardus paket A/n Oka.
1 buah celana panjang jeans warna hitam.
1 pasang sepatu merk Warrior warna hitam.
Pakaian yang digunakan korban.

“Pelaku dijerat Pasal Tindak pidana pembunuhan berencana Subsider pembunuhan dan/pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun”, tandas mantan Kapolres Brebes ini. (Aries)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.