instagram youtube

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo

Thursday, 27 July 2023 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang,Poskota.Online-Polres Serang mengamankan Seorang Pria Berinisial RA (23) pelaku pengedae pil koplo di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang pada Selasa (25/07) malam.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 495 butir obat jenis hexymer serta 85 jenis tramadol serta uang hasil penjualan obat.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu melalui Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi menjelaskan penangkapan terhadap pengedar pil koplo tersebut merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. “Masyarakat resah karena diduga tersangka RA merupakan pengedar narkoba karena rumahnya kerap didatangi pemuda bukan warga setempat yang di duga membeli barang tersebut dari pelaku,” kata Dedi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana bergerak melakukan penyelidikan. “Sekitar pukul 21.30 kami melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah saat sedang memainkan hp dan sempat terkejut,” terang Dedi.

Dalam penggeledahan tersebut petugas mengamankan barang bukti puluhan paket pil koplo yang disembunyikan dalam tas serta belasan ribu uang hasil penjualan obat. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Serang. “Dari hasil pemeriksaan, obat keras ini didapat dari seorang pengedar berinisial AB di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah dua bulan menjual dan terpaksa menjual pil koplo karena tidak memiliki pekerjaan tetap. “dari hasil penyelidikan, pelaku mengatakan sudah dua bulan menjual pil koplo karena terpaksa lalu keuntungan dari menjual obat ini digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, ” ujarnya.

Tersangka RA dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

baca juga  Gubernur Ria Norsan : Tidak Ada Ampun Bagi ASN Yang Terlibat Narkoba dan Asusila

Farhat M

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Operasi Lilin 2025: Jaga Kenyamanan Sosial dan Spiritual Natal dan Tahun Baru
Di Tengah Bencana Aceh, PLN Nusantara Power Jaga Pasokan Listrik dan Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Geo Dipa Salurkan Bantuan Peralatan Sekolah bagi 45 Siswa Disabilitas dan Kurang Mampu
Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan
Pertamina Peduli Percepat Pemulihan Kesehatan Warga Pascabencana di Aceh Tamiang
Pertamina Bangun Ratusan Posko dan Pastikan Distribusi Energi ke Wilayah Terdampak Bencana
Posko Pertamina Peduli Pastikan Pasokan Air Bersih Berkelanjutan di Sibolga dan Sumatra Barat
Jembatan Putus dan Longsor di Aceh Tengah Ditangani, Konektivitas Gayo Lues Ditargetkan Pulih Akhir Desember

Berita Terkait

Monday, 15 December 2025 - 23:45 WIB

Operasi Lilin 2025: Jaga Kenyamanan Sosial dan Spiritual Natal dan Tahun Baru

Monday, 15 December 2025 - 17:12 WIB

Di Tengah Bencana Aceh, PLN Nusantara Power Jaga Pasokan Listrik dan Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Monday, 15 December 2025 - 16:02 WIB

Geo Dipa Salurkan Bantuan Peralatan Sekolah bagi 45 Siswa Disabilitas dan Kurang Mampu

Monday, 15 December 2025 - 15:48 WIB

Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Monday, 15 December 2025 - 15:13 WIB

Pertamina Peduli Percepat Pemulihan Kesehatan Warga Pascabencana di Aceh Tamiang

Berita Terbaru