instagram youtube

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo

Friday, 20 October 2023 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Poskota.online – Lagi asyik ngopi di teras rumah sambil berharap ada konsumen datang, SU (29) pengedar pil koplo ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dari tersangka pengedar obat keras ini diamankan barang bukti 1.040 butir pil tramadol dan 1.000 butir hexymer dalam kantong plastik hitam serta uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.

“Tersangka merupakan warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ditangkap di teras rumahnya,” ungkap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Kamis (19/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat setempat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba.

Dari informasi tersebut, kata AKBP Wiwin, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka. Sekitar pukul 21.00, tersangka berhasil diamankan di depan rumahnya. “Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di teras rumah. Petugas kemudian menggeledah dan berhasil menemukan bungkusan plastik hitam berisi 2.040 butir pil jenis tramadol dan hexymer yang disembunyikan di bawah lemari pakaian,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Dalam pemeriksaan, tersangka SU mengakui jika bungkusan plastik hitam berisi ribuan obat keras yang diamankan adalah miliknya. Barang haram tersebut diakui didapat dari BO warga Pasar Kemis, Tangerang. “Ngakunya beli dari BO warga Tangerang tapi tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah Michael.

Tersangka juga mengakui sudah 4 kali membeli obat keras tersebut, setiap kali belanja seharga Rp2 juta. Pria pengangguran ini terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi. “Tersangka mengaku sudah 4 kali belanja obat kepada BO dan terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi,” kata Kasatresnarkoba.

baca juga  Kapolri Tinjau Langsung Kondisi Pelayanan Pemudik di Dermaga 1 Pelabuhan Merak

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka SU dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Reed..05

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lantik Dewas, Edi Minta PDAM Tingkatkan Layanan Air Bersih
Yonif TP 833/BD Turut Hadir Dalam Ziarah Nasional Peringatan HUT ke-80 TNI di TMP Patriot Bangsa Sanggau
Aiptu Suwardi Isi Kegiatan TPQ di Masjid Al Amin, Tiong Keranjik, Lewat Program Mimbar Kamtibmas Polres Melawi
Pontianak Kategori Tinggi Indeks Masyarakat Digital 2025
Kodam XII/Tanjungpura Peduli : Beras Murah Untuk Hidup Sejahtera
SPPG Polresta Pontianak Pastikan Kualitas Makanan Bergizi Gratis dengan Security Food
Kapolresta Pontianak Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan P2B di Kecamatan Pontianak Barat
Kapolres Melawi Duan Bekesah Bersama Omel

Berita Terkait

Friday, 3 October 2025 - 21:14 WIB

Lantik Dewas, Edi Minta PDAM Tingkatkan Layanan Air Bersih

Friday, 3 October 2025 - 18:04 WIB

Yonif TP 833/BD Turut Hadir Dalam Ziarah Nasional Peringatan HUT ke-80 TNI di TMP Patriot Bangsa Sanggau

Friday, 3 October 2025 - 17:38 WIB

Aiptu Suwardi Isi Kegiatan TPQ di Masjid Al Amin, Tiong Keranjik, Lewat Program Mimbar Kamtibmas Polres Melawi

Friday, 3 October 2025 - 17:13 WIB

Pontianak Kategori Tinggi Indeks Masyarakat Digital 2025

Friday, 3 October 2025 - 12:41 WIB

Kodam XII/Tanjungpura Peduli : Beras Murah Untuk Hidup Sejahtera

Berita Terbaru

Daerah

Pembukaan Cabang ke Dua Sapala Consultant

Friday, 3 Oct 2025 - 21:25 WIB

Oplus_131072

Politik

Tekan Campak, Pontianak Perluas Cakupan Imunisasi Anak

Friday, 3 Oct 2025 - 21:23 WIB

Oplus_131072

Berita

Lantik Dewas, Edi Minta PDAM Tingkatkan Layanan Air Bersih

Friday, 3 Oct 2025 - 21:14 WIB