instagram youtube

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo

Friday, 20 October 2023 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Poskota.online – Lagi asyik ngopi di teras rumah sambil berharap ada konsumen datang, SU (29) pengedar pil koplo ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dari tersangka pengedar obat keras ini diamankan barang bukti 1.040 butir pil tramadol dan 1.000 butir hexymer dalam kantong plastik hitam serta uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.

“Tersangka merupakan warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ditangkap di teras rumahnya,” ungkap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Kamis (19/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat setempat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba.

Dari informasi tersebut, kata AKBP Wiwin, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka. Sekitar pukul 21.00, tersangka berhasil diamankan di depan rumahnya. “Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di teras rumah. Petugas kemudian menggeledah dan berhasil menemukan bungkusan plastik hitam berisi 2.040 butir pil jenis tramadol dan hexymer yang disembunyikan di bawah lemari pakaian,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Dalam pemeriksaan, tersangka SU mengakui jika bungkusan plastik hitam berisi ribuan obat keras yang diamankan adalah miliknya. Barang haram tersebut diakui didapat dari BO warga Pasar Kemis, Tangerang. “Ngakunya beli dari BO warga Tangerang tapi tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah Michael.

Tersangka juga mengakui sudah 4 kali membeli obat keras tersebut, setiap kali belanja seharga Rp2 juta. Pria pengangguran ini terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi. “Tersangka mengaku sudah 4 kali belanja obat kepada BO dan terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi,” kata Kasatresnarkoba.

baca juga  Peningkatan Keimanan dan Ketakwaan Warga Binaan di Lapas Brebes Melalui Program Pembinaan Kerohanian

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka SU dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Reed..05

Facebook Comments Box

Berita Terkait

IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat
Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat
Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap
Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta
Polri Kirim Paket Obat dan Tim Kesehatan Khusus ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Ditlantas Polda Jateng Gelar Penilaian Supir Teladan di Polres Karanganyar
Senator Azhari Cage Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional
Kementerian PU Intensifkan Normalisasi Saluran di Aceh untuk Kendalikan Banjir

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 12:13 WIB

IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat

Monday, 1 December 2025 - 07:04 WIB

Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat

Sunday, 30 November 2025 - 21:52 WIB

Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap

Sunday, 30 November 2025 - 20:09 WIB

Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta

Saturday, 29 November 2025 - 11:09 WIB

Polri Kirim Paket Obat dan Tim Kesehatan Khusus ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terbaru