instagram youtube

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo

Thursday, 28 March 2024 - 03:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang,Poskota.Online-Sedang nunggu konsumen di pinggir jalan desa Kampung Sinar Kepuh, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, AR (21) pengedar pil koplo disergap personil Satresnarkoba Polres Serang.

Dari dalam box motor Honda Beat, petugas mengamankan barang bukti 1.327 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer. Selain mengamankan obat, petugas juga menyita uang hasil penjualan obat serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka AR alias Ompong ditangkap pada Selasa (25/3) sekitar pukul 01.00 WIB, Kapolres mengatakan AR ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pekerja serabutan ini berjualan narkoba. “Awal Satresnarkoba memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka AR berjualan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan pada Rabu (27/03).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka yang sedang duduk di motor Honda Beat menunggu Konsumen diamankan tanpa melakukan perlawanan. “Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 1.327 butir pil jenis tramadol dan hexymer dari dalam box motor. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres.

Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka AR mengaku belum 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras dari BG (DPO) warga Balaraja, Kabupaten Tangerang. “Tersangka mendapatkan obat dari BG di wilayah Balaraja. Namun AR tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambahnya.

M Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena tidak memiliki pekerjaan. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak sembarangan diperjual belikan. “Motifnya karena tersangka merupakan pengangguran, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

baca juga  Kapolda Kalbar Bersama Tim Turun ke Mempawah Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Bencana Banjir

Akibat dari perbuatannya, tersangka AR dikenakan Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang Nomor 317 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar

Reed..77

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lakukan Pembangkangan, Direktur PT. Hastratama karisma dan PT. Hankel Kreasindo Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Stok Beras Bulog Aman Jelang Nataru, Pemkab Brebes Gelar Gerakan Pangan Murah
Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Keluarga Minang (DPC IKM) Ciputat Timur Mengadakan Pengajian Perdana
Lapas Brebes Perkuat Prosedur Keamanan Sambut Natal dan Tahun Baru
Kementrans Serahkan 8 Truk Logistik untuk Korban Banjir Sumatera Lewat BNPB
Babinsa Koramil 02/Taman Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini kepada Siswa SMPN 5 Taman
Rakor Jelang Nataru 2026 di Semarang, Jateng Perkuat Koordinasi Keamanan
Pemkab Simalungun dan Masyarakat Gelar Natal Oikumene 2025 di Pamatang Raya

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 20:02 WIB

Lakukan Pembangkangan, Direktur PT. Hastratama karisma dan PT. Hankel Kreasindo Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Wednesday, 10 December 2025 - 19:41 WIB

Stok Beras Bulog Aman Jelang Nataru, Pemkab Brebes Gelar Gerakan Pangan Murah

Wednesday, 10 December 2025 - 19:14 WIB

Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Keluarga Minang (DPC IKM) Ciputat Timur Mengadakan Pengajian Perdana

Wednesday, 10 December 2025 - 17:50 WIB

Lapas Brebes Perkuat Prosedur Keamanan Sambut Natal dan Tahun Baru

Wednesday, 10 December 2025 - 13:25 WIB

Kementrans Serahkan 8 Truk Logistik untuk Korban Banjir Sumatera Lewat BNPB

Berita Terbaru