instagram youtube

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Sabu

Sunday, 31 December 2023 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang,Poskota.Online-Genderang perang melawan para pengedar narkoba terus ditabuh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Kali ini, seorang pengedar sabu berinisial HA (27 tahun) diamankan di rumah kontrakannya di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang. Saat ditangkap, pengedar asal Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang sedang memperbaiki mesin air.

“Tersangka HA diamankan di rumah kontrakan pada Jumat (15/12) sekitar pukul 22.00. Saat diamankan tersangka sedang memperbaiki mesin air,” kata Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan mewakili Kapolres AKBP Wiwin Setiawan kepada media, Sabtu (30/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat menjelaskan penangkapan tersangka HA dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat jika tersangka HA dicurigai melakukan bisnis narkoba. Tim Opsnal langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka,” ungkap M Ikhsan.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersangka ditemukan barang bukti 1 paket besar sabu seberat 6,45 gram yang disembunyikan dalam boneka. Selain paket sabu, juga diamankan handphone yang dijadikan sarana transaksi sabu.

“Tersangka HA diketahui sudah lama berbisnis sabu, bahkan diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Serang,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka HA mengakui 1 paket sabu yang diamankan adalah miliknya yang dibeli dari DS (DPO) warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Pengakuan tersangka, dirinya membeli sabu dari DS warga Balaraja, namun tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal DS karena transaksi dilakukan di jalanan,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

baca juga  Sambang DDS Sembari Ngopi Wae Aipda Didi Ms, Berikan Himbauan Kamtibmas

M Ikhsan menegaskan pihaknya komitmen untuk perang memberantas peredaran narkoba. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, kata Kasat, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengkonsumsi narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Reed..77

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dandim Pemalang Tutup Secara Resmi TMMD Sengkuyung Tahap IV TA 2025 di Desa Sukorejo
Satpol PP dan Dinas Kesehatan Banjarnegara Lakukan Monitoring dan Pemeriksaan Kesehatan di Rumah Kos
Pemkab Banjarnegara Dorong Pengembangan Kopi Arabika Kalibening sebagai Komoditas Unggulan Daerah
Polres Pemalang Ungkap Fakta Kasus Pembacokan Siswa SMP di Danasari
Wamendes Ariza Tegaskan Peran Santri dalam Pembangunan Desa pada Hari Santri 2025 di Tegal
Kementerian PU Siapkan Rp351,8 Miliar untuk Tanggap Darurat Bencana 2025
Tol Palikanci Dorong Pertumbuhan Pariwisata dan Ekonomi Cirebon
Dari Lapas ke Kemandirian: BLK Nusakambangan Latih Warga Binaan Produktif

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 15:41 WIB

Dandim Pemalang Tutup Secara Resmi TMMD Sengkuyung Tahap IV TA 2025 di Desa Sukorejo

Thursday, 6 November 2025 - 15:30 WIB

Satpol PP dan Dinas Kesehatan Banjarnegara Lakukan Monitoring dan Pemeriksaan Kesehatan di Rumah Kos

Thursday, 6 November 2025 - 15:17 WIB

Pemkab Banjarnegara Dorong Pengembangan Kopi Arabika Kalibening sebagai Komoditas Unggulan Daerah

Thursday, 6 November 2025 - 13:08 WIB

Polres Pemalang Ungkap Fakta Kasus Pembacokan Siswa SMP di Danasari

Thursday, 6 November 2025 - 13:03 WIB

Wamendes Ariza Tegaskan Peran Santri dalam Pembangunan Desa pada Hari Santri 2025 di Tegal

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Kontingen Pontianak Siap Berlaga di Pesparani Kalbar

Thursday, 6 Nov 2025 - 14:57 WIB