instagram youtube

Sejumlah Elemen Tuntut Ketegasan Pemda Pandeglang Melalui Dindik dan BKD untuk Tak Loloskan Usulan PPPK yang Dinilai Cacat Secara Administratif

Tuesday, 7 October 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG,Poskota.Online-Keresahan publik terhadap tata kelola rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mengemuka, menyusul temuan janggal dalam proses pengusulan calon tenaga pendidik di Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang. Sejumlah warga dan pemerhati pendidikan mendesak pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk tidak meloloskan usulan PPPK yang terindikasi bermasalah secara administratif maupun etika.

Sorotan tertuju pada kasus pengusulan peserta PPPK berinisial MCD, yang belakangan diketahui belum memenuhi syarat minimal kualifikasi pendidikan—masih berstatus sebagai mahasiswa aktif dan belum menamatkan jenjang D4/S1 sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Lebih mencengangkan, dokumen resmi berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam proses usulan tersebut ditandatangani langsung oleh kepala sekolah yang tak lain adalah ayah kandung dari calon peserta. Fakta ini menguatkan dugaan konflik kepentingan serta membuka kembali perbincangan mengenai lemahnya integritas birokrasi dalam sektor pendidikan lokal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Jurnalis Banten Bersatu (JBB) Kasman meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk tidak meloloskan usulan PPPK yang terbukti cacat secara administratif, jangan sampai ada pembiaran terhadap kasus-kasus seperti ini karena akan mencederai kredibilitas sistem seleksi ASN, sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen aparatur sipil negara.

“Pemerintah tidak boleh bersikap kompromistis terhadap pelanggaran yang bersumber dari konflik kepentingan. Ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan persoalan etika dan integritas lembaga pendidikan,” tegas Kasman dalam keterangannya kepada media pada Senin, (6/10/2025).

Ia juga menggarisbawahi bahwa tata kelola PPPK harus mencerminkan prinsip merit system, bukan sekadar formalitas pengisian formasi, dan peran Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Patia, yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara optimal. Ketiadaan langkah korektif atau investigatif dari Korwil memperkuat asumsi adanya pembiaran sistemik dalam proses seleksi.

baca juga  Penyematan Pin Emas Oleh Menteri Atr & Penyerahan Piagam Penghargaan Kepada Aspidum Dan Koordinator Bid Pidum

“Korwil bukan hanya petugas administratif. Mereka adalah garda terdepan dalam menjamin akuntabilitas dan kepatuhan regulasi di tingkat satuan pendidikan. Jika mereka abai, maka sistem akan runtuh dari bawah,” imbuh Kasman.

Kasman mengungkapkan bahwa sebagai bagian dari sistem birokrasi pendidikan, Korwil memiliki tugas strategis sesuai ketentuan yang tertuang dalam regulasi daerah, termasuk pengawasan dan validasi proses kepegawaian di sekolah-sekolah, dan pengakuan Kepala Sekolah dalam penandatanganan dokumen pengusulan patut dipertanyakan.

“Pengakuan terbuka Kepala SDN Ciawi 2—yang juga orang tua MCD—tentang penandatanganan SPTJM, menambah kompleksitas persoalan. Alih-alih menjadi bentuk transparansi, pernyataan tersebut justru memperkuat indikasi pelanggaran etika dan profesionalisme jabatan, Hal ini mencerminkan adanya conflict of interest yang terang-benderang. Semestinya, sistem memiliki mekanisme penyaringan yang mampu mendeteksi dan menolak usulan semacam ini sejak dini,” ujar Kasman.

Ketua Jurnalis Banten Bersatu juga menyerukan dilakukannya audit menyeluruh terhadap proses seleksi PPPK di wilayah Pandeglang, khususnya Kecamatan Patia. Pemerintah diminta melibatkan lembaga independen, seperti Inspektorat Daerah atau Ombudsman, agar hasil evaluasi tidak sarat kepentingan.

“Reformasi tata kelola pendidikan harus dimulai dari akarnya. Bila akar sudah keropos karena praktik nepotisme dan lemahnya pengawasan, maka pembangunan pendidikan hanya akan menjadi slogan kosong,” tegas Kasman.

Ia mengatakan, Pendidikan Butuh Integritas, Bukan Kompromi
Dalam konteks pembangunan jangka panjang, pendidikan menuntut komitmen moral yang tinggi dari semua pihak yang terlibat. Penegakan aturan bukan sekadar untuk menjaga prosedur, melainkan untuk melindungi esensi pendidikan sebagai fondasi masa depan bangsa.

“Jika sistem pendidikan dikorbankan demi kepentingan sesaat atau relasi personal, maka kita sedang membiarkan anak-anak kita tumbuh di atas pondasi yang rapuh. Saatnya negara hadir, menegakkan integritas tanpa kompromi.” pungkas Ketua JBB.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebijakan Pro Rakyat Wali Kota Edi Hapus Denda dan Sanksi Pajak Daerah Hingga 30 November 2025
Tanggap Bencana, Berikan Bantuan dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Maribaya
Petani di Buayan Tewas Tertemper KA Argo Semeru di Lintasan Tanpa Palang
Tanah Longsor Timpa Rumah Warga Padureso, Tidak Ada Korban Jiwa Namun Sempat Membuat Panik
Hujan Picu Pohon Pasang Roboh, Akses Menuju Cemoro Sewu Sempat Tertutup
Dukung Proyek Strategis, Kejati Papua Dampingi Pembangunan Jalan Trans Papua
JTT Tegaskan Komitmen Jaga Kualitas Tol Jakarta–Cikampek Lewat Pemeliharaan Rutin
Pertamina Perkuat Rantai Pasok Energi Timur Indonesia Lewat Fuel Terminal Baubau

Berita Terkait

Sunday, 16 November 2025 - 12:47 WIB

Kebijakan Pro Rakyat Wali Kota Edi Hapus Denda dan Sanksi Pajak Daerah Hingga 30 November 2025

Saturday, 15 November 2025 - 18:39 WIB

Tanggap Bencana, Berikan Bantuan dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Maribaya

Saturday, 15 November 2025 - 18:07 WIB

Petani di Buayan Tewas Tertemper KA Argo Semeru di Lintasan Tanpa Palang

Saturday, 15 November 2025 - 17:51 WIB

Tanah Longsor Timpa Rumah Warga Padureso, Tidak Ada Korban Jiwa Namun Sempat Membuat Panik

Saturday, 15 November 2025 - 15:39 WIB

Hujan Picu Pohon Pasang Roboh, Akses Menuju Cemoro Sewu Sempat Tertutup

Berita Terbaru