Selama Menjadi JAM-Pidum, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana Telah Menyelesaikan 5161 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Minggu, 12 Mei 2024 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIARAN

Jakarta,Poskota.Online-Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un telah berpulang ke Rahmatullah salah satu Putra Terbaik Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H.
Mengenang kiprah (Alm.) Dr. Fadil Zumhana sebagai Jaksa dimulai saat pertama kali menjabat sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada tahun 1993. Dalam riwayat jabatannya, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana telah menjabat pada beberapa posisi strategis di Kejaksaan RI, bahkan hingga di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI.
Adapun salah satu Legacy yang menjadi catatan emas dalam karirnya adalah mewakili Jaksa Agung untuk menyelesaikan 5161 perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), hingga tindak pidana Narkotika.

Selama menjadi JAM-Pidum, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana hampir setiap hari memimpin langsung ekspose Restorative Justice dengan satuan kerja Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi secara virtual. Sebuah kutipan yang sering disampaikan oleh (Alm.) Dr. Fadil Zumhana bahwa Restorative Justice adalah kebijakan hukum yang sangat kuat bagi Jaksa selaku pemilik dominus litis.
Menurutnya, Undang-Undang Kejaksaan RI sudah cukup jelas menyatakan kewenangan Jaksa dalam mediasi penal, bahwa prosedur penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terdapat syarat-syarat dan ketentuannya. Oleh karenanya, ekspose Restorative Justice dipimpin langsung oleh JAM-Pidum untuk mempertahankan kualitas yang patut dan layak untuk sebuah perkara dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, (Alm). Dr. Fadil Zumhana pernah menyampaikan bahwa keadilan substantif adalah keadilan yang dirasakan, memperhatikan kepentingan korban, dan kerugian korban terpulihkan. Pada hakikatnya, Jaksa selaku pemegang hak oportunitas memiliki hak untuk tidak melakukan penuntutan dengan treatment yang lebih arif dan adil dalam melakukan proses penegakan hukum yakni dengan mekanisme Restorative Justice.

baca juga  Polsek Cikedal Polres Pandeglang Bantu Mediasi Warga Dengan Perusahaan

Tak hanya itu, penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice memiliki kelebihan yaitu tidak mengedepankan pemidanaan, melainkan pemulihan kepada korban. (Alm.) Dr. Fadil Zumhana menekankan kepada Jaksa di satuan kerja tingkat daerah agar selalu memperhatikan kepentingan korban.
“Belakangan ini dalam rangka mengasah kearifan lokal, kita semakin banyak melakukan ekspose Restorative Justice bahkan satu hari bisa mencapai lebih dari 20 perkara. Saya bersedia melakukan ini untuk memberikan keadilan kepada rakyat miskin dan demi menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil,” ujar JAM-Pidum pada suatu kesempatan.

(Alm.) Dr. Fadil Zumhana pernah berpesan agar para Jaksa tetap mematuhi Peraturan Jaksa Agung khususnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022. Selain itu, senantiasa awasi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) karena semangat harmoni budaya warisan nenek moyang adalah komunal. Kehadiran negara dalam proses penegakan hukum adalah melalui Jaksa, dan merupakan kewajiban Jaksa dalam melakukan penegakan hukum yang bermanfaat.
Sebagai penutup, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana dikenal sebagai pribadi yang tegas dan setia dalam mengabdi kepada negara sampai akhir hayatnya. Kini mendiang telah tiada, namun kiprah dan Legacy-nya menorehkan catatan sejarah yakni penegakan hukum yang humanis. Selamat Jalan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana. (K.3.3.1)

Jakarta, 12 Mei 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 
Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BAZNAS Kota Tangerang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah: Sambut Ramadan 1446H dengan Keberkahan
Wakapolri Resmi Membuka Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34 dan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 TA 2025 di Lembang
lKapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
Menggemparkan Para Single Mom (Janda) Ngumpul
Satreskrim polres Cilegon tindak lanjuti membawa lari Bocah SD usia 8 tahun
Gandeng Mendagri, Mendes PDT: Kolaborasi Mempercepat Kemajuan Pembangunan Desa
Pemerintah dan PLN Berhasil Listriki 99,92 Persen Desa di Seluruh Indonesia
HUT Brebes ke-347, Disbudpar Tawarkan Tiket Wisata dan Layanan Kesehatan Dasar Gratis

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:38 WIB

BAZNAS Kota Tangerang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah: Sambut Ramadan 1446H dengan Keberkahan

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:02 WIB

Wakapolri Resmi Membuka Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34 dan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 TA 2025 di Lembang

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:19 WIB

lKapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:14 WIB

Menggemparkan Para Single Mom (Janda) Ngumpul

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:05 WIB

Satreskrim polres Cilegon tindak lanjuti membawa lari Bocah SD usia 8 tahun

Berita Terbaru

Daerah

Program Kerja Polisi Sahabat Anak

Kamis, 16 Jan 2025 - 15:15 WIB

Daerah

Peringatan Isra Mi ‘ raj SDN 02 Petarukan Pemalang

Kamis, 16 Jan 2025 - 15:05 WIB