Selingkuhi Istri TNI, AL Anggota Polres Purworejo Dipecat Tidak Hormat

Selasa, 8 November 2022 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poskota.online, Purworejo – Aipda AL akhirnya secara resmi dipecat dari keanggotaannya di Polri. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja di halaman Polres setempat pada Selasa pagi (8/11/2022). Proses PTDH terhadap Bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.

Secara simbolis Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju biasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang diduga melakukan pelanggaran berat dengan berbuat asusila dengan istri anggota TNI itu, nampak tertunduk dan tegang saat menjalani prosesi upacara PTDH.

Kapolres Purworejo dalam konferensi pers mengatakan, putusan PTDH diberikan pada AL akibat pelanggaran berat berupa perselingkuhan yang dilakukannya pada Februari 2022 lalu.

Kapolres menambahkan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.

“Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh Personel Polres Purworejo,” tegasnya

Kapolres menjelaskan, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada bulan April 2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding.

“Dari hasil banding tersebut, pada tanggal 07 November 2022 banding dari Aipda AL di tolak hingga pada hari ini dilakukan upacara PTDH terhadap saudara AL di mapolres Purworejo,” tambahnya.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy pada kesempatan terpisah menambahkan, sinyal sanksi tegas terhadap AL sudah disampaikan Kapolda Jateng pada Senin (7/11/2022).

“Kapolda secara tegas akan memberikan sanksi pemecatan terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota, termasuk perbuatan asusila yang dilakukan AL,” kata Kabidhumas.

Dijelaskannya, AL pada bulan Februari 2022 digrebek oleh warga pada saat subuh, karena berada di rumah seorang wanita berinisial AFA yang merupakan istri anggota TNI di desa Banyuasin Separe Kecamatan Loano, Purworejo.

baca juga  Eksplor Baduy, Kapolda Banten Sowan ke Sesepuh Adat Baduy dan Laksanakan Baksos

Polres Purworejo yang mendapat aduan masyarakat langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan mendapati bukti bahwa AL melakukan perbuatan asusila dengan AFA. Berdasar temuan tersebut, AF langsung diproses secara pidana maupun kode etik Kepolisian.

“Proses pidananya sudah maju ke kejaksaan. Sedangkan terkait kode etik, proses banding saudara AL terhadap sanksi PTDH- nya ditolak. Berdasarkan penolakan banding tersebut, AL secara resmi diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaannya di Polri,” katanya.(har)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BAZNAS Kota Tangerang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah: Sambut Ramadan 1446H dengan Keberkahan
Wakapolri Resmi Membuka Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34 dan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 TA 2025 di Lembang
lKapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
Menggemparkan Para Single Mom (Janda) Ngumpul
Satreskrim polres Cilegon tindak lanjuti membawa lari Bocah SD usia 8 tahun
Gandeng Mendagri, Mendes PDT: Kolaborasi Mempercepat Kemajuan Pembangunan Desa
Pemerintah dan PLN Berhasil Listriki 99,92 Persen Desa di Seluruh Indonesia
HUT Brebes ke-347, Disbudpar Tawarkan Tiket Wisata dan Layanan Kesehatan Dasar Gratis

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:38 WIB

BAZNAS Kota Tangerang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah: Sambut Ramadan 1446H dengan Keberkahan

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:02 WIB

Wakapolri Resmi Membuka Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34 dan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 TA 2025 di Lembang

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:19 WIB

lKapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:14 WIB

Menggemparkan Para Single Mom (Janda) Ngumpul

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:05 WIB

Satreskrim polres Cilegon tindak lanjuti membawa lari Bocah SD usia 8 tahun

Berita Terbaru

Daerah

Program Kerja Polisi Sahabat Anak

Kamis, 16 Jan 2025 - 15:15 WIB

Daerah

Peringatan Isra Mi ‘ raj SDN 02 Petarukan Pemalang

Kamis, 16 Jan 2025 - 15:05 WIB