Selingkuhi Istri TNI, AL Anggota Polres Purworejo Dipecat Tidak Hormat

Selasa, 8 November 2022 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poskota.online, Purworejo – Aipda AL akhirnya secara resmi dipecat dari keanggotaannya di Polri. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja di halaman Polres setempat pada Selasa pagi (8/11/2022). Proses PTDH terhadap Bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.

Secara simbolis Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju biasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang diduga melakukan pelanggaran berat dengan berbuat asusila dengan istri anggota TNI itu, nampak tertunduk dan tegang saat menjalani prosesi upacara PTDH.

Kapolres Purworejo dalam konferensi pers mengatakan, putusan PTDH diberikan pada AL akibat pelanggaran berat berupa perselingkuhan yang dilakukannya pada Februari 2022 lalu.

Kapolres menambahkan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.

“Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh Personel Polres Purworejo,” tegasnya

Kapolres menjelaskan, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada bulan April 2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding.

“Dari hasil banding tersebut, pada tanggal 07 November 2022 banding dari Aipda AL di tolak hingga pada hari ini dilakukan upacara PTDH terhadap saudara AL di mapolres Purworejo,” tambahnya.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy pada kesempatan terpisah menambahkan, sinyal sanksi tegas terhadap AL sudah disampaikan Kapolda Jateng pada Senin (7/11/2022).

“Kapolda secara tegas akan memberikan sanksi pemecatan terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota, termasuk perbuatan asusila yang dilakukan AL,” kata Kabidhumas.

Dijelaskannya, AL pada bulan Februari 2022 digrebek oleh warga pada saat subuh, karena berada di rumah seorang wanita berinisial AFA yang merupakan istri anggota TNI di desa Banyuasin Separe Kecamatan Loano, Purworejo.

baca juga  Hilmi Fabeta: ''Diskusi Seni Dan Tanam Pohon Bersama Gibran, Aksi Nyata Anak Muda''

Polres Purworejo yang mendapat aduan masyarakat langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan mendapati bukti bahwa AL melakukan perbuatan asusila dengan AFA. Berdasar temuan tersebut, AF langsung diproses secara pidana maupun kode etik Kepolisian.

“Proses pidananya sudah maju ke kejaksaan. Sedangkan terkait kode etik, proses banding saudara AL terhadap sanksi PTDH- nya ditolak. Berdasarkan penolakan banding tersebut, AL secara resmi diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaannya di Polri,” katanya.(har)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ahdhia Putri Insyira Harumkan SMAN 1 Ciomas di PERBANAS Journalistic Competition 2024
Bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman, Kementerian PUPR Tata Kawasan Mrican
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Ditetapkan, Menteri Anas Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan dengan Baik
Terima Penghargaan, Ketua DPD RI Sultan B Najamudin: Kemandirian Energi Kunci Pencapaian Ekonomi Berdikari Indonesia
Dari Nol Jadi Milyarder, H. Muhadi Bagikan Kunci Sukses Jadi Pengusaha kepada Wartawan dan LSM Brebes
Polri Raih Penghargaan Lembaga Dengan Pelayanan dan Komunikasi Terbaik
Polsek Gunungsindur Bersama Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Amankan Pelaku Pengrusakan dan Pengancaman di Perumahan Claster Madani Yang Viral di Medsos
Momen Jokowi Bareng Prabowo Naik Maung Cek Pasukan di Mako Brimob

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 15:28 WIB

Ahdhia Putri Insyira Harumkan SMAN 1 Ciomas di PERBANAS Journalistic Competition 2024

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:03 WIB

Bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman, Kementerian PUPR Tata Kawasan Mrican

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:12 WIB

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Ditetapkan, Menteri Anas Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan dengan Baik

Selasa, 15 Oktober 2024 - 11:55 WIB

Terima Penghargaan, Ketua DPD RI Sultan B Najamudin: Kemandirian Energi Kunci Pencapaian Ekonomi Berdikari Indonesia

Selasa, 15 Oktober 2024 - 08:13 WIB

Dari Nol Jadi Milyarder, H. Muhadi Bagikan Kunci Sukses Jadi Pengusaha kepada Wartawan dan LSM Brebes

Berita Terbaru