instagram youtube

Seorang Guru Honorer di Pemalang Melakukan Tindakan Asusila Terhadap 4 Muridnya

Wednesday, 2 July 2025 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, poskota.online – Bikin malu dan mencoreng nama profesi guru yang seharusnya menjadi panutan , akan tetapi justru tindakan tidak terpuji yakni melakukan tindakan pencabulan terhadap ke 4 murid itulah yang telah dilakukan guru honorer tersebut .

Sebut saja RH ( 37 ) seorang guru honorer Sekolah Dasar ( SD ) di Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang .

Keterangan dari pihak Polres Pemalang langsung oleh AKBP Eko Sunaryo Kapolres Pemalang dalam konferensi pers , dirinya mengatakan ” seorang guru sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah diduga mencabuli murid-muridnya. Adapun korban yang diketahui berjumlah 4 orang yang merupakan murid SD ” tegasnya .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo menyebutkan bahwa kasus ini terungkap setelah para korban menceritakan perilaku guru honorer berinisial RH (37) tersebut kepada orang tua mereka.

Kemudian, wali murid turut melaporkan peristiwa yang diceritakan kepada pihak berwajib.

“RH adalah seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar di wilayah Kecamatan Bodeh,” kata Eko,Sunaryo Kapolres Pemalang Senin (30/6/2025)

Menurut informasi, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu melakukan aksinya berulang kali sejak awal 2024 hingga Mei 2025 atau bulan lalu,

Tindakan pencabulan tersebut dilakukan di sejumlah ruangan yang ada di lingkungan sekolah.

“Tersangka melakukan perbuatannya berulang kali sejak awal tahun 2024 sampai dengan bulan Mei 2025, di sejumlah ruang di lingkungan sekolah tempat ia mengajar,” ungkap Kapolres Pemalang .

Dilanjutkannya , akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,

baca juga  Peringati HUT ke-62 Pramuka Tingkat Kota Tangsel, Benyamin: Gerakan Pramuka Membentuk Karakter, Sikap dan Cara Berpikir

Ya, karena dilakukan berulang kali dan ia berstatus sebagai pendidik, yang seharusnya mendidik anak,” tutup kata AKBP Eko Sunaryo Kapolres Pemalang Jawa Tengah .

Pelaku sampai saat sudah diamankan dan dalam pengawasan pihak berwajib. ( Ramsus )

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pramuka Saka Bhayangkara Pemalang Turut Amankan Pos Terpadu Nataru 2025–2026 di Alun-Alun Kota
Pemkab Pemalang Raih Peningkatan Nilai Keterbukaan Informasi Publik, Skor KIP Naik di Tahun 2025
Gerindra Way Kanan Tegaskan Komitmen Kawal Program Pembangunan Pemprov Lampung
Gubernur Lampung Tinjau Program “Desaku Maju” di Way Kanan, Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa
Tambang Pasir Ilegal di Banjarnegara Kembali Beroperasi Meski Dipasangi Police Line, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum
Bupati Pemalang Tekankan Kompetensi PNS dalam Mutasi dan Rotasi
Wakapolri dan Gubernur Jateng Tinjau Pabrik Garmen di Pemalang
PT Kansai Prakarsa Coatings Salurkan Bantuan 80 JT Rupiah kepada BAZNAS Kota Tangerang untuk Bantuan Korban Bencana di Sumatera

Berita Terkait

Saturday, 20 December 2025 - 20:12 WIB

Pramuka Saka Bhayangkara Pemalang Turut Amankan Pos Terpadu Nataru 2025–2026 di Alun-Alun Kota

Saturday, 20 December 2025 - 20:09 WIB

Pemkab Pemalang Raih Peningkatan Nilai Keterbukaan Informasi Publik, Skor KIP Naik di Tahun 2025

Saturday, 20 December 2025 - 18:59 WIB

Gerindra Way Kanan Tegaskan Komitmen Kawal Program Pembangunan Pemprov Lampung

Saturday, 20 December 2025 - 18:57 WIB

Gubernur Lampung Tinjau Program “Desaku Maju” di Way Kanan, Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa

Saturday, 20 December 2025 - 13:56 WIB

Tambang Pasir Ilegal di Banjarnegara Kembali Beroperasi Meski Dipasangi Police Line, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Atasi Tekanan Fiskal, Edi Kamtono Dorong Investasi

Saturday, 20 Dec 2025 - 22:00 WIB