instagram youtube

Seorang Pria Diamankan Ketika Sedang Mengambil Paket Sabu

Wednesday, 5 February 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, poskota.online –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang tersangka diamankan berikut barang buktinya di wilayah Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf saat memberikan keterangan menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan dilakukan pada hari Jumat (17/1/2025) sekira jam 19.20 WIB di wilayah Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga,” kata Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi di Mapolres Purbalingga, Rabu (5/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang diamankan yaitu seorang pria berinisial FA (40), pekerjaan swasta, warga Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Kabupaten PurbaIingga.

Disampaikan bahwa kronologis pengungkapan berawal dari personel Satresnarkoba Polres Purbalingga yang melakukan patroli dan pemantauan di wilayah Kabupaten PurbaIingga.

Saat melintas di wilayah Desa Bajong mendapati adanya seorang pria mencurigakan. Pria tersebut terlihat turun dari sepeda motor dan nampak mencari serta mengambil sesuatu barang.

“Saat didekati petugas dan dilakukan pemeriksaan, didapati satu buah paket diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 buah plastik klip transparan yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,47 gram, 1 bungkus bekas rokok merk LA Ice Mangobost dan 1 unit telepon genggam merk Redmi 5A.

Menurut pengakuan tersangka, dia mengambil paket sabu atas perintah dari seorang temannya. Rencananya apabila narkotika jenis sabu sudah berhasil diambil, akan diberikan imbalan berupa sabu tersebut dikonsumsi secara bersama.

“Terkait pengakuan tersebut, masih kami lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Sudah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan belum hadir. Apabila tetap tidak hadir dan tidak ada di tempat maka kami terbitkan daftar pencarian orang,” jelasnya.

baca juga  Polres Purbalingga Gelar Olahraga Bersama Peringati HUT PP Polri

Tersangka juga mengaku sudah sering mengonsumsi sabu dengan maksud untuk menjaga kebugaran tubuh. Sebelum diamankan, tersangka mengaku sudah tiga kali mengonsumsi sabu. Terakhir tersangka memakai sabu, satu bulan yang lalu.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat diancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dorong Model Baru Kepemimpinan Generasi Muda IPDA dan Kemenpora Gelar Talk Show
Dukung Lansia Berdaya dan Pelayanan Inklusif, Kementerian PANRB Kunjungi SL Melati
Peringati Hari Wayang, Polres Purbalingga Bersama Pemkab Gelar Wayang Dablongan
Bareskrim Polri Ungkap 332 Anak Terlibat Kerusuhan Agustus, Mayoritas Hanya Ikut-ikutan
Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun
Kapolsek Dramaga Hadiri Apel Upacara Gabungan Forkompicam Juga Ka Desa Cikarawang Di Kantor Desa Depan SDN Cikarawang Kec Dramaga, Sampaikan Edukasi Serta Himbauan Jaga Kondusifitas Wilkum Polsek Dramaga
Diduga SDN Cibinong 03, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor: Melakukan Pungutan Liar (Pungli) Lewat Komite Sekolah
BAZNAS Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pengelolaan ZIS bagi UPZ Masjid dan Musholla

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 21:08 WIB

Dorong Model Baru Kepemimpinan Generasi Muda IPDA dan Kemenpora Gelar Talk Show

Wednesday, 5 November 2025 - 16:47 WIB

Dukung Lansia Berdaya dan Pelayanan Inklusif, Kementerian PANRB Kunjungi SL Melati

Wednesday, 5 November 2025 - 13:07 WIB

Peringati Hari Wayang, Polres Purbalingga Bersama Pemkab Gelar Wayang Dablongan

Wednesday, 5 November 2025 - 07:18 WIB

Bareskrim Polri Ungkap 332 Anak Terlibat Kerusuhan Agustus, Mayoritas Hanya Ikut-ikutan

Wednesday, 5 November 2025 - 07:15 WIB

Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun

Berita Terbaru