instagram youtube

Sidang Lanjutan Kasus Mantan KAKANWIL BPN DKI Jakarta Timbulkan Ketakutan Jaksa Penuntut Umum

Saturday, 3 December 2022 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat,Poskota.ONLINE-2 Desember 2022
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Ruang Prof. Dr. H.M. Hatta Ali S.H., M.H. dimulai sejak Pukul 10.00 WIB yang kemudian diperpanjang sampai malam hari sekira Pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai. (Jumat, 2 Desember 2022).

Sidang yang dilaksanakan menjelang Penyampaian Tuntutan malah berimbas pada sisi ketakutan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang yang dilakukan secara terbuka diikuti oleh masyarakat umum dan juga insan wartawan yang sejak awal mengikuti kasus dimaksud.

Pada beberapa sesi pertanyaan Jaksa kepada Saksi Ahli yang di hadirkan Doktor dari Tenaga Ahli Pertanahan BPKAD Pemprov DKI Jakarta), terkesan berputar-putar dan tidak mengerucut pada substansi masalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Kuasa Hukum Kakanwil Apin Nasution dan kawan-kawan dari SAS Lawfirm secara kompak mempertegas bahwa klien mereka adalah memang tidak keliru.

Semua pembatalan yang dilakukan oleh Mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta itu secara umum dan substansi sudah memenuhi aspek materiil dan akademis dalam landasan dasar membatalkan sertifikat tanah.

Hal ini, terkuak saat Hakim mengijinkan Kuasa Hukum menunjukkan Bukti Peta Desa dan Peta Rincian yang jelas bahwa Alas Hak SHGB PT. Salve tertulis Persil 11, 22 dan 23.

Sedangkan atas persetujuan dari Kuasa Hukum Abdul Halim, Romo Haji Sentot Panca Wardhana, S.H., M.H. Para Kuasa Hukum dari Kakanwil kemudian diberikan ijin menunjukkan di hadapan Hakim, bahwa Bukti Alas Hak dari Abdul Halim berada pada Persil No. 7 yang kemudian jelas-jelas SHGB PT. SAlve terletak di blok tanah yang berbeda dengan blok tanah milik Abdul Halim.

Dalam hal ini, jelas publik mengetahui bahwa Keputusan Kakanwil BPN DKI Jakarta sudah sangat berpihak pada kepentingan Rakyat atau Wong Cilik, karena aspeknya jelas memenuhi hal yang jelas-jelas sesuai aturan pertanahan yang berlaku.

baca juga  Sambut Presiden RI di Bengkayang, Polda Kalbar Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Atas hal berbagai pembahasan hukum yang terjadi dalam persidangan Jumat, 2 Desember 2022 yang kemudian diperpanjang sampai malam hari ini, jelas menunjukkan bahwa Jaksa mengalami ketakutan atas materi tuntutan yang tengah diajukan dalam fakta persidangan.

Semua material hukum sebagai pembanding senantiasa tidak terjadi dalam setiap sesi sidang yang terjadi.

Publik menilai, bahwa Majelis Hakim sudah selayaknya memutuskan untuk bebas murni kepada Kakanwil BPN DKI Jakarta, karena substansi pembuktian hukumnya tidak terpenuhi.

Red/Ade Dame

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kesal Dimarahi, Seorang Pria Di Kecamatan Tumbang Titi Tega Membacok Kepala Istrinya Dengan Sebilah Parang
Satlantas Polres Melawi Pasang Banner Peringatan di Titik Rawan Kecelakaan, Ingatkan Pengendara Lebih Waspada*
Bahasan Sebut Pentingnya Skill Koding Cetak SDM Cerdas Digital
Gubernur Ria Norsan dan Wako Edi Kamtono Pastikan Kesiapsiagaan Penanganan Banjir Rob
Bocah Tenggelam di Parit Tokaya, Wali Kota Edi Kamtono Sampaikan Duka Mendalam
Aktif Mengedukasi Program Pengembangan Panas Bumi, Sekolah dan Lembaga Pendidikan di Wonosobo dapat Penghargaan dari GeoDipa
Anak Hilang Ditemukan Meninggal, Polsek Pontianak Selatan Sampaikan Duka Mendalam dan Melayat ke Rumah Duka.
Polsek Belimbing Pantau Debit Air Sungai, Cegah Sejak Dini Dampak Bencana

Berita Terkait

Tuesday, 9 December 2025 - 15:02 WIB

Kesal Dimarahi, Seorang Pria Di Kecamatan Tumbang Titi Tega Membacok Kepala Istrinya Dengan Sebilah Parang

Tuesday, 9 December 2025 - 14:45 WIB

Satlantas Polres Melawi Pasang Banner Peringatan di Titik Rawan Kecelakaan, Ingatkan Pengendara Lebih Waspada*

Tuesday, 9 December 2025 - 14:37 WIB

Bahasan Sebut Pentingnya Skill Koding Cetak SDM Cerdas Digital

Tuesday, 9 December 2025 - 14:32 WIB

Gubernur Ria Norsan dan Wako Edi Kamtono Pastikan Kesiapsiagaan Penanganan Banjir Rob

Tuesday, 9 December 2025 - 14:26 WIB

Bocah Tenggelam di Parit Tokaya, Wali Kota Edi Kamtono Sampaikan Duka Mendalam

Berita Terbaru