Sidang Lanjutan Kasus Mantan KAKANWIL BPN DKI Jakarta Timbulkan Ketakutan Jaksa Penuntut Umum

Sabtu, 3 Desember 2022 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat,Poskota.ONLINE-2 Desember 2022
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Ruang Prof. Dr. H.M. Hatta Ali S.H., M.H. dimulai sejak Pukul 10.00 WIB yang kemudian diperpanjang sampai malam hari sekira Pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai. (Jumat, 2 Desember 2022).

Sidang yang dilaksanakan menjelang Penyampaian Tuntutan malah berimbas pada sisi ketakutan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang yang dilakukan secara terbuka diikuti oleh masyarakat umum dan juga insan wartawan yang sejak awal mengikuti kasus dimaksud.

Pada beberapa sesi pertanyaan Jaksa kepada Saksi Ahli yang di hadirkan Doktor dari Tenaga Ahli Pertanahan BPKAD Pemprov DKI Jakarta), terkesan berputar-putar dan tidak mengerucut pada substansi masalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Kuasa Hukum Kakanwil Apin Nasution dan kawan-kawan dari SAS Lawfirm secara kompak mempertegas bahwa klien mereka adalah memang tidak keliru.

Semua pembatalan yang dilakukan oleh Mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta itu secara umum dan substansi sudah memenuhi aspek materiil dan akademis dalam landasan dasar membatalkan sertifikat tanah.

Hal ini, terkuak saat Hakim mengijinkan Kuasa Hukum menunjukkan Bukti Peta Desa dan Peta Rincian yang jelas bahwa Alas Hak SHGB PT. Salve tertulis Persil 11, 22 dan 23.

Sedangkan atas persetujuan dari Kuasa Hukum Abdul Halim, Romo Haji Sentot Panca Wardhana, S.H., M.H. Para Kuasa Hukum dari Kakanwil kemudian diberikan ijin menunjukkan di hadapan Hakim, bahwa Bukti Alas Hak dari Abdul Halim berada pada Persil No. 7 yang kemudian jelas-jelas SHGB PT. SAlve terletak di blok tanah yang berbeda dengan blok tanah milik Abdul Halim.

Dalam hal ini, jelas publik mengetahui bahwa Keputusan Kakanwil BPN DKI Jakarta sudah sangat berpihak pada kepentingan Rakyat atau Wong Cilik, karena aspeknya jelas memenuhi hal yang jelas-jelas sesuai aturan pertanahan yang berlaku.

baca juga  Indonesia Jalin 13 Perjanjian Kerja Sama Industri pada Hannover Messe 2024

Atas hal berbagai pembahasan hukum yang terjadi dalam persidangan Jumat, 2 Desember 2022 yang kemudian diperpanjang sampai malam hari ini, jelas menunjukkan bahwa Jaksa mengalami ketakutan atas materi tuntutan yang tengah diajukan dalam fakta persidangan.

Semua material hukum sebagai pembanding senantiasa tidak terjadi dalam setiap sesi sidang yang terjadi.

Publik menilai, bahwa Majelis Hakim sudah selayaknya memutuskan untuk bebas murni kepada Kakanwil BPN DKI Jakarta, karena substansi pembuktian hukumnya tidak terpenuhi.

Red/Ade Dame

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dinkominfo Banjarnegara dan Bea Cukai Purwokerto Beri Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Cukai Pada Pedagang Pasar
Tanah Bergerak di Brebes Rusak Ratusan Rumah
Ground Breaking Pertama RSUD Tuan Besar Syarif Idrus di Kubu Raya
Wagub Kalbar Dukung Peran Satpol PP Humanis, Professional, dan Berintegritas
Warga Gempar Penemuan Bayi Dalam Tas Hasil Hubungan Gelap
Pakar Pertahanan: Revisi UU TNI Kunci Penegasan Garis Komando Militer
Polisi Tetapkan Dokter Kandungan, Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Pasien
Polri Siaga Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 20:03 WIB

Dinkominfo Banjarnegara dan Bea Cukai Purwokerto Beri Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Cukai Pada Pedagang Pasar

Jumat, 18 April 2025 - 18:07 WIB

Tanah Bergerak di Brebes Rusak Ratusan Rumah

Jumat, 18 April 2025 - 16:03 WIB

Ground Breaking Pertama RSUD Tuan Besar Syarif Idrus di Kubu Raya

Jumat, 18 April 2025 - 16:01 WIB

Wagub Kalbar Dukung Peran Satpol PP Humanis, Professional, dan Berintegritas

Jumat, 18 April 2025 - 16:00 WIB

Warga Gempar Penemuan Bayi Dalam Tas Hasil Hubungan Gelap

Berita Terbaru

Berita

Tanah Bergerak di Brebes Rusak Ratusan Rumah

Jumat, 18 Apr 2025 - 18:07 WIB

Berita

Warga Gempar Penemuan Bayi Dalam Tas Hasil Hubungan Gelap

Jumat, 18 Apr 2025 - 16:00 WIB