Brebes, Poskota.online — Sebagai bentuk kepedulian terhadap pemenuhan hak-hak tahanan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jalan Menuju Matahari menggelar penyuluhan hukum bagi para tahanan titipan, bertempat di aula blok hunian Lapas, Kamis (15/05).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar tentang proses hukum yang sedang dijalani oleh para tahanan, sekaligus membuka akses terhadap bantuan hukum yang adil dan transparan.
Materi penyuluhan mencakup hak-hak tersangka dan terdakwa, tahapan proses peradilan pidana, pentingnya memahami pendampingan hukum secara gratis dan penyuluhan bahaya narkoba. Kegiatan ini didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidan Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Ibnu Sina Nurisqiawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan penyuluhan ini sebagai langkah progresif dalam pembinaan hukum. Kalapas Brebes Gowim Mahali saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa tahanan perlu diberi pengetahuan hukum sejak awal proses.
“Tahanan titipan adalah kelompok rentan yang kerap bingung menghadapi proses hukum. Melalui penyuluhan ini, kami ingin mereka memahami hak-haknya dan tidak merasa sendirian,” ujar Gowim Mahali.
Tim LBH Jalan Menuju Matahari hadir langsung dan menyampaikan materi dengan pendekatan dialogis. Mereka juga membuka sesi tanya jawab interaktif yang disambut antusias oleh para peserta. Beberapa tahanan menyampaikan keluhan dan pertanyaan terkait proses hukum yang sedang mereka jalani.
“LBH hadir untuk memastikan bahwa hukum dapat diakses oleh semua, termasuk mereka yang sedang ditahan. Harapan kami, melalui penyuluhan ini, para tahanan bisa lebih siap menghadapi proses hukum secara sadar dan terarah,” ujar salah satu narasumber dari LBH Jalan Menuju Matahari.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Lapas Brebes dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.
Lapas Brebes berkomitmen untuk terus membangun kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga bantuan hukum, dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum bagi para tahanan maupun warga binaan.